Menhub Budi Karya Ungkap Transportasi Masa depan di Indonesia

Jumat, 09 Agustus 2024 – 20:01 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan kendaraan otonom berbasis teknologi akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi di masa mendatang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan kendaraan otonom berbasis teknologi akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi di masa mendatang.

Dia pun mengimbau seluruh pihak mempersiapkan diri untuk penggunaan kendaraan otonom sebagai transportasi massal.

BACA JUGA: Jepang Izinkan Kendaraan Otonom Berseliweran pada Olimpiade Tokyo 2020

"Di IKN nanti akan ada trem otonom atau ART (Autonomous Rail Transit), selain itu juga ada LRT Jabodebek, Skytrain Soekarno-Hatta. Di masa depan, kendaraan otonom akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi kita," kata Menhub di sela acara Indonesia Electric Motor Show 2024 yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8).

Dia menambahkan transformasi transportasi di era digital akan semakin dipengaruhi oleh teknologi otonomus.

BACA JUGA: Riva Siahaan: Masa Depan Transportasi Ada Pada Energi Ramah Lingkungan

"Kami telah melihat inovasi-inovasi yang mengadopsi teknologi otonom pada berbagai tingkat di Indonesia," ujarnya.

Dia menilai kehadiran kendaraan otonom dan kendaraan listrik berteknologi canggih sangat baik untuk merangsang terjadinya kemajuan teknologi transportasi tanah air.

BACA JUGA: Seaplane, Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia

Oleh karena itu seluruh pihak perlu mempersiapkan diri dengan hadirnya kendaraan otonom.

Kemenhub sendiri tengah mengembangkan peraturan terkait penyelenggaraan trem otonom, yang meliputi berbagai aspek mulai dari sarana prasarana, manajemen lalu lintas, hingga sumber daya manusia dan aspek pembiayaan.

Dia menuturkan dalam hal regulasi kendaraan otonom, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski begitu, peraturan itu masih akan ada perubahan terkait penyelenggaraan otonom.

"Regulasi kendaraan otonomus ini memang tidak mudah, karena kami harus merekam apa yang telah diterapkan di negara maju, lalu memformulasikannya ke dalam bentuk regulasi," jelas Menhub Budi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler