jpnn.com - TANGERANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.
"Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," ucap Menhub Budi di Tangerang, Banten, Jumat (29/3).
BACA JUGA: Merajut Kebersamaan Melalui Mudik Sehat
Dia menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.
Adapun batas atas harga tiket itu ialah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
BACA JUGA: Menhub Budi Karya Minta ASDP Dahulukan Kapal Besar untuk Layani Angkutan Lebaran
"Tentu ada sanksi apabila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kami sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," ungkapnya.
Menhub Budi mengungkapkan bahwa bila puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idulfitri 1445 Hijriah.
BACA JUGA: Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.
Menhub Budi juga menyampaikan berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50 persen.
Adapun untuk mengatasi terjadinya lonjakan penumpang itu, Kementerian Perhubungan memerintahkan petugas bandara di area drop off ditambah guna menghindari antrean panjang.
Selain itu, sebagian besar counter check-in saat ini akan difungsikan hanya sebagai tempat untuk meletakkan bagasi. "Mudik kali ini memang peningkatannya besar ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50 persen. Oleh karenanya, kami harus siap untuk menghadapi mudik Lebaran ini," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi