Menhub Budi Ungkap soal Transportasi Taksi Terbang di IKN, Oh Ternyata

Selasa, 20 Agustus 2024 – 16:21 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan perkembangan taksi terbang yang akan menjadi salah satu transportasi di Ibu Kota Nusatara (IKN). Ilustrasi. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan perkembangan taksi terbang yang akan menjadi salah satu transportasi di Ibu Kota Nusatara (IKN).

Menurut Menhub Budi, taksi terbang itu hanya sebatas uji coba dan riset saja.

BACA JUGA: Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang

Sebab, kata dia, pesawat tanpa awak itu belum mendapatkan rekomendasi dari organisasi penerbangan sipil atau ICAO.

Sehingga Indonesia sebagai anggota ICAO harus mengikuti ketentuan tersebut.

BACA JUGA: Dukung Pembangunan IKN, Bea Cukai Fasilitasi Impor Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang

"Jadi, taksi terbang itu sebenarnya satu kegiatan yang bagus, inovatif, dan mungkin untuk pembelajarannya yang bagus. Tapi kami sebagai negara yang anggota ICAO harus tunduk mengikuti apa yang digariskan ICAO," kata pria 67 tahun itu kepada awak media di Jakarta, Senin (19/8) malam.

Dia menambahkan taksi terbang yang sudah dilakukan uji coba itu belum bisa digunakan secara komersial.

BACA JUGA: Taksi Terbang EH 216-S Kantongi Sertifikat Angkut Penumpang Pertama di Dunia

"Kalau untuk riset ini cukup oke. Tapi kalau taksi terbang digunakan untuk umum ataupun komersial ini belum ada. Kami masih menunggu," tegasnya.

Meski demikian, Alumnus dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku pemerintah sudah bersurat ke ICAO untuk memberikan evaluasi terhadap uji coba taksi terbang yang belakangan dilakukan di IKN.

Hal itu diharapkan mendapatkan respons yang baik dari organisasi penerbangan sipil, sehingga kendaraan tanpa awak itu bisa segera dioperasikan di Indonesia.

"Kami juga sudah kirim surat kepada ICAO untuK bisa mendapat izin. Insyaallah mendapat jawaban, mudah-mudah (boleh dioperasikan,red)," kata Menhub Budi.

Namun, jika tidak mendapatkan izin dari ICAO pemerintah akan membuat peraturan yang sangat ketat, terutama dari sisi keselamatan

"Tapi kalau tidak boleh kami akan membuat sop yang cukup ketat, mengingat drone atau taksi terbang ini kan juga faktor keselamatan harus dilakukan," ungkap Menhub Budi. (ddy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Mobil Otonom & Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN Tahun Depan


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler