Menhub: Digitalisasi Percepat Pelayanan Kepelabuhan

Sabtu, 27 November 2021 – 20:40 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (topi biru) didamping Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani (kanan Menhub) saat meninjau proses pelayanan dokumen Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Foto: ANTARA/HO-BKIP Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Integrasi data secara digital dinilai dapat mempercepat pelayanan kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sehingga meningkatkan daya saing pelabuhan nasional, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Kita ingin daya saing ini dapat ditunjukkan oleh Pelabuhan Tanjung Priok. Karena pelabuhan ini mengelola hampir 70 persen kegiatan ekspor-impor nasional,” kata Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Irwan Fecho: SE Menhub soal Tes PCR atau Antigen Membingungkan, Cabut Saja!

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau langsung proses pelayanan dokumen Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Bea Cukai, serta penerapan layanan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok, yang didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Menhub mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia dengan negara lain, maka perlu memberikan layanan kepelabuhanan yang lebih mudah, murah, dan cepat.

BACA JUGA: Menhub Ingatkan Berkendara di Kawasan Ini Tidak Boleh Lebih 30 Kilometer per Jam

Ditambahkan, sejumlah upaya yang tengah dilakukan diantaranya yaitu, mengintegrasikan data yang dimiliki Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut dan Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai, melalui integrasi data dan digitalisasi pelayanan dokumen SP2 dan layanan STID di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Satu proses layanan yang sebelumnya dilakukan masing-masing, sekarang bisa dilakukan secara digital dan terintegrasi, sehingga lebih cepat dan mudah,” ucap Menhub.

BACA JUGA: Menhub Lantik 218 Taruna PIP Makassar jadi Perwira Transportasi

SP2 merupakan dokumen yang harus diserahkan oleh pelaku usaha untuk mengeluarkan peti kemas dari dalam pelabuhan.

Sementara, STID adalah identitas dari truk-truk yang terdata secara terpusat yang digunakan untuk melakukan transaksi gate in/out di semua terminal pelabuhan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan Kemenhub untuk mempermudah layanan kepelabuhanan.

Upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan kepelabuhanan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Melalui implementasi NLE, diharapkan layanan kepelabuhanan menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan transparan. Dengan begitu, diharapkan biaya logistik dapat ditekan, sehingga dapat meningkatkan daya saing pelabuhan nasional dalam kegiatan ekspor-impor yang dapat mendongkrak perekonomian nasional.

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler