jpnn.com, PEKANBARU - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tampaknya tidak ada istilah libur dalam bekerja,
Seperti yang dia lakukan saat menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang angkutan online di Pekanbaru Riau.
BACA JUGA: Indonesia Bakal Jadi Pasar Penerbangan Terbesar Dunia
Ada yang menarik dalam kunjungannya kali ini, saat tiba di Pekanbaru, Menhub memilih naik taksi lokal.
Didampingi Gubernur Riau, Menhub langsung naik taksi Kopsi, dari bandara hingga ke lokasi acara.
BACA JUGA: Coba Transjabodetabek, Menhub Ingin Kurangi Mobil Pribadi
Menhub dan Gubernur menikmati angkutan taksi lokal tersebut.
Sarmi yang menjadi sopir taksi tersebut mengaku grogi membawa menteri dan gubernur tersebut.
BACA JUGA: Naik Transportasi Online ke Bekasi, Menhub Telat 30 Menit
Dalam perjalanan, Sarmi banyak ditanya tentang angkutan oleh menteri dan gubernur.
Taksi Sarmi kebetulan menggunakan argo. Sesampainya ditujuan SPN Pekanbaru Argo di taksi Sarmi hanya Rp 46 ribu.
"Tapi Pak Menteri kasih uang Rp100 ribu, Alhamdulillah," ujar Sarmi.
Budi hadir di Pekanbaru untuk sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang angkutan online.
Sosialisasi ini juga dihadiri dari berbagai unsur, mulai dari perhubungan, pengusaha taksi dan kepolisian.
Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017 yaitu PM.108 Tahun 2017 yang berlaku pada 1 November 2017.
Adapun substansi materi pada PM.108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), kewajiban asuransi, kewajiban aplikator, sanksi dan lain sebagainya.
Sedangkan peserta sosialisasi yakni masyarakat baik pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi sewa khusus.
Dalam sosialisasi, Menhub menekankan bahwa terbitnya PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah sebagai payung hukum bagi semua pihak.
"Kami ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108/2017 maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak,” papar Menhub.
Menurut Menteri Budi, yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memerhatikan bagaimana masyarakat bisa dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Hormati Putusan MA Soal Permenhub 26/2017
Redaktur & Reporter : Natalia