Menhub: Hari ini Saya Gembira

Selasa, 14 Februari 2017 – 15:50 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melaunching uji coba pelaksanaan pengujian berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor. Foto IST

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji, seperti angkutan umum dan barang.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melaunching uji coba pelaksanaan pengujian berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor.

BACA JUGA: Besok, Bus Angkutan Pemukiman Jabodetek Diresmikan

"Hari ini saya gembira karena undang-undang yang dikeluarkan 2009 akhirnya setelah 7 tahun bisa dilaksanakan, yaitu memberikan kesempatan pada swasta untuk turut serta melayani uji KIR (pengujian berkala) ini," kata Budi.

Sebelumnya, pelaksanaan pengujian berkala hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Perhubungan).

PT Hibaindo Armada Motor menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala.

BACA JUGA: Pastikan Pelayanan, Kemenhub Sidak PSO ke 3 Stasiun

Budi mengatakan, pelayanan uji berkala yang selama ini dilaksanakan pemerintah memakan waktu yang cukup lama.

Hal ini karena jumlah kendaraan wajib uji sangat banyak, sedangkan kapasitas tempat pengujian terbatas jumlahnya.

BACA JUGA: Kontrak LRT Jabodebek Ditandatangani

"Info dari Kadishub (DKI Jakarta) kalau orang KIR itu antrenya sampai 30 hari, 15 hari paling cepat," tutur dia.

Dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini sambung Budi, dia berharap bisa memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum/barang maupun masyarakat luas untuk melaksanakan kewajiban uji berkala.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Program Kemenpar, Kemenhub: Kami Sudah Investasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler