jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin angkutan online setara dengan angkutan yang sudah ada.
Hal ini dia sampaikan mengingat pemberlakuan PM 26 Tahun 2017 yang jatuh pada 1 Juli 2017.
BACA JUGA: Menhub Evaluasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran, Hasilnya?
"Memang angkutan online merupakan suatu keniscayaan. Karenanya, kami ingin angkutan online duduk berdampingan dengan angkutan lain yang sudah ada seperti taksi konvensional, angkot dan bus, dengan suatu kesetaraan," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Minggu (2/7).
Sebagai regulator, Kemenhub ingin semua pihak, baik angkutan online maupun angkutan yang sudah ada bisa bekerja sama dan saling menghargai untuk melayani masyarakat bertransportasi.
BACA JUGA: Menhub Imbau Pemudik Balik ke Jakarta Sebelum 30 Juni
Namun, bila ada angkutan tertentu, misalnya taksi online merasa tersaingi dengan taksi yang lain, dalam waktu enam bulan mereka harus bisa beradaptasi, berkonsolidasi, melakukan perubahan-perubahan terkait modal bisnis dan bagaimana mengedukasi sopir.
"Pasti ada yang merasa menang dan kalah, ada yang merasa enak dan tidak enak, namun kita tetap berlakukan PM 26 Tahun 2017 per 1 Juli kemarin dan akan ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Namun, kita tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi bila dirasakan sulit oleh masyarakat. Proses ini kita lakukan secara alamiah," jelas Budi.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Coba Naik Angkutan Umum di Jakarta, Gimana Pak Menhub?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Mudik 2017 Lancar, Kinerja Menhub Diapresiasi
Redaktur & Reporter : Yessy