JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan saat lebaran nanti. Menurut Menhub EE Mangindaan, hal ini terkait adanya penyesuaian atau kenaikan harga BBM yang membuat pemerintah sudah menaikkan tarif angkutan saat ini.
"Pemerintah pastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan saat lebaran nanti. Kita tahu yang dihadapi masyarakat saat ini ada dua hal, yakni menjelang Lebaran dan anak mau masuk sekolah. Sehingga pasti ada pengeluaran ekstra," katanya di Jakarta, Rabu (3/7).
Ia mengatakan, sudah ada kesepakatan terkait dengan kenaikan tarif angkutan umum secara bertahap. "Kita sepakati dengan operator kenaikannya bertahap. Setelah lebaran, anak-anak sudah sekolah lagi, dimungkinkan kenaikan lebih lanjut. Pertimbangan kenaikan secara bertahap ini di antaranya, daya beli masyarakat dan kepentingan publik," tuturnya.
Mangindaan juga mengungkapkan, Kemenhub hanya bisa menetapkan tarif angkutan ekonomi yang sifatnya nasional. Seperti menjaga tarif angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan penyeberangan Lintas Antar Provinsi, angkutan Kereta Api, dan angkutan Laut Pelayaran Dalam Negeri.
"Untuk menentukan kenaikan tarif angkutan dalam kota dan provinsi, itu kewenangan gubernur, bupati dan wali kota. Kami tidak bisa ikut campur. Namun, bukan berarti kami tidak bisa berbuat apa-apa. Di sana kan ada DPRD," bebernya.
Eks Gubernur Sulut ini juga menghimbau agar kenaikan tarif angkutan tidak terlalu tinggi, yaknti tidak melewati 15 persen. "Kalau bisa sih kenaikan hanya 15 persen, seperti tarif angkutan lintas provinsi," tutup Mangindaan. (ian/jpnn)
"Pemerintah pastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan saat lebaran nanti. Kita tahu yang dihadapi masyarakat saat ini ada dua hal, yakni menjelang Lebaran dan anak mau masuk sekolah. Sehingga pasti ada pengeluaran ekstra," katanya di Jakarta, Rabu (3/7).
Ia mengatakan, sudah ada kesepakatan terkait dengan kenaikan tarif angkutan umum secara bertahap. "Kita sepakati dengan operator kenaikannya bertahap. Setelah lebaran, anak-anak sudah sekolah lagi, dimungkinkan kenaikan lebih lanjut. Pertimbangan kenaikan secara bertahap ini di antaranya, daya beli masyarakat dan kepentingan publik," tuturnya.
Mangindaan juga mengungkapkan, Kemenhub hanya bisa menetapkan tarif angkutan ekonomi yang sifatnya nasional. Seperti menjaga tarif angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan penyeberangan Lintas Antar Provinsi, angkutan Kereta Api, dan angkutan Laut Pelayaran Dalam Negeri.
"Untuk menentukan kenaikan tarif angkutan dalam kota dan provinsi, itu kewenangan gubernur, bupati dan wali kota. Kami tidak bisa ikut campur. Namun, bukan berarti kami tidak bisa berbuat apa-apa. Di sana kan ada DPRD," bebernya.
Eks Gubernur Sulut ini juga menghimbau agar kenaikan tarif angkutan tidak terlalu tinggi, yaknti tidak melewati 15 persen. "Kalau bisa sih kenaikan hanya 15 persen, seperti tarif angkutan lintas provinsi," tutup Mangindaan. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbaikan Jalur Pantura Selesai H-10 Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi