jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim semua pihak telah menyetujui revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017. Hal ini disampaikan Budi usai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3).
Rakor tersebut dihadiri tiga menteri yakni Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi.
BACA JUGA: Transisi PM 32/2016, Kemenhub Beri Toleransi 3 Bulan
Kemudian dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.
"Tadi semua pihak telah setuju melaksanakan aturan sesuai dengan yang kami buat," ujar Budi usai rakor.
BACA JUGA: Kemenhub Pesan 100 Kapal ke Industri Rakyat di Pati
Budi menjelaskan, dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.
Budi mengatakan, akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Beri Subsidi Pengangkutan Ekspor Ikan
"Kami harapkan nanti aturan itu bisa dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," harapnya.
Menjelang diberlakukannya revisi PM 32 tahun 2016 pada 1 April 2017, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut ke berbagai daerah.
Dengan harapan semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik, tanpa menimbulkan konflik horizontal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Bakal Bangun 100 Unit Kapal Pelra 35 GT
Redaktur & Reporter : Yessy