Menhukham Diminta Tak Akui Amelia Yani Lagi

Sebagai Ketua Umum PPRN

Selasa, 09 Agustus 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Amelia Yani diminta segera menghentikan klaim sebagai Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)Sebab, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu dinilai sudah tidak punya dasar hukum untuk duduk sebagai Ketua Umum PPRN.

Berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011, keabsahan Amelia Yani di kursi Ketua Umum PPRN sudah batal secara hukum

BACA JUGA: Demokrat Tak Perlu Lokalisir Kasus Nazaruddin

Ketua Umum DPP PPRN kubu Pondok Bambu, H Rouchin, menyatakan, pihaknya telah mengantongi salinan putusan MA tersebut, dan menyerahkannya ke Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

“Kami telah menyampaikan salinan putusan kasasi MA ini kepada Menkumham melalui Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Anshari, kami berharap putusan MA ini dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh Menkumham,” kata Rouchin kepada wartawan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Selasa (9/8).

Rouchin dan beberapa pengurus PPRN kubu Pondok Bambu, mendatangi kantor Kementrian Hukum dan HAM guna menyerahkan salinan putusan MA tentang kisruh internal kepengurusan PPRN
Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN kubu Pondok Bambu, Joller Sitorus, menegaskan bahwa putusan MA itu secara tidak langsung telah menyelesaikan konflik berkepanjangan yang selama ini terjadi di tubuh PPRN.

Menurut Joller, putusan MA itu telah mengukuhkan hanya ada satu PPRN, yakni kubu Pondok Bambu

BACA JUGA: Nazaruddin Ditangkap, DPR Janji Tambah Anggaran KPK

Sebab, putusan MA itu adalah hasil permohonan kasasi DPP PPRN Pondok Bambu, yang meminta pembatalan putusan PT TUN Jakarta Nomor 09/B/2011/PT TUN-JKT juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 91/G/2010/PTUN-JKT.

dua putusan dari PTUN itu pula yang selama ini dijadikan dasar pengesahan kepengurusan DPP PPRN pimpinan Amelia Yani oleh Menkumham
“Kami berharap satu, dua hari ke depan Menkumham segera menindaklanjuti putusan MA ini dan mengakhiri konflik internal yang selama ini terjadi di PPRN,” kata Joller.

Dalam kesempatan itu Joller justru mempertanyakan sikap Kementrian Hukum dan HAM yang masih mengakui PPRN Kubu Amelia Yani hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Ancol, 21 Juli lalu

BACA JUGA: Pram: KPK Harus Telusuri Omongan Nazaruddin

Padahal, MA telah mengeluarkan putusan kasasi

“Kami heran, mengapa saat itu Menkumham berani mengeluarkan putusan berdasarkan PTUN Jakarta itu, padahal putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih sedang dalam proses banding dan kini sudah keluar putusan kasasinya,” kata Joller.

Karenanya, Joller menegaskan bahwa PPRN tidak akan merubah nama untuk bisa ikut Pemilu 2014 mendatang“Nggak mungkin PPRN merubah nama, PPRN tetap berkeinginan untuk tetap ikut Pemilu 2014,” katanya.

Pernyataan Joller itu juga untuk membantah klaim Amelia Yani bahwa PPRN dalam Munas di Ancol, Juli lalu, telah memutuskan perubahan nama PPRN menjadi Partai Nasional Pembangunan.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler