jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto yang bakal menentukan kapan ibu kota negara pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
Untuk itu, status Jakarta hingga saat ini masih menjadi ibu kota Indonesia.
BACA JUGA: Legislator Minta Pemuda Kalteng Siapkan Diri Karena Dekat dengan IKN
“Bahwa sekarang ya Jakarta untuk sementara masih tetap jadi ibu kota negara," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin (4/11).
“Nanti proses perpindahannya akan ditentukan oleh kapan presiden akan tanda tangan soal kepindahan," lanjutnya.
BACA JUGA: KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan
Menurut dia, tidak ada masalah terkait Undang-undang Daerah Khusus Jakaeta (DKJ) maupun UU IKN.
Kepindahan ibu kota, kata dia, hanya tinggal menunggu kesiapan dari IKN.
"Tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, perpres-nya ditandatangan. Kan begitu saja,” tutur Supratman.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Presiden ke-7 Joko Widodo menyebutkan Keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan oleh presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto.
"Ya mestinya gitu, presiden yang baru, Pak Prabowo," ucap Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Senin (7/10).
Menurut dia, pemindahan IKN tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan terburu-buru. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi