NANGGUNG-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyoroti gagalnya eksekusi bangunan tak berizin di kawasan Gunung Salak Endah (GSE) Kecamatan Pamijahan.
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menegaskan, tak boleh ada pendirian bangunan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGS) termasuk GSE karena melanggar aturan.
“Memamg harus ditertibkan,” ucapnya saat konpers usai meresmikan bangunan dalam kompleks persemaian Pusat Penelitian dan Pendidikan Pohon dan Tanaman Asli (P4TA), Rabu (24/4).
Lebih lanjut ia mengatakan, masalah GSE memiliki sejarah yang panjang karena sekitar tahun 1970-an kawasan Lokapurna pernah diminta purnawirawan namun tukar menukarnya tak tuntas sehingga tak sah.
Ia berjanji, akan terus berupaya salah satunya melalui dialog bahkan sudah ada 24 pemilik bangunan yang menyerahkan kepada Kemenhut. “Jika dihadapi dengan refresif akan terjadi bentrokan,” katanya.
Dalam kunjungan kali ini, Zulkifli Hasan bersama Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Alwinsyah Lubis melepasliarkan 40 ekor burung jalak putih, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Pusat Konservasi Keanekaragaman Sumber Daya Hayati (PKKH) di TNGHS. "Coba dengar, mereka bilang Terima kasih," canda Zulkifli.
Alwinsyah menambahkan, jalak putih termasuk dalam satwa terancam punah oleh "The International Union For Conservation of Nature (IUCN) Redlist. "Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Antam terhadap kelestarian lingkungan dan bentuk nyata terhadap konservasi di setiap wilayah operasi perusahaan," ujarnya.
Tak hanya itu, Menhut juga melakukan meresmikan area penanaman 1.000 hektar pohon. Alwinsyah menegaskan, Antam telah menanam 500 ribu pohon sejak 2010 hingga akhir 2012, serta membangun fasilitas pusat persemaian dengan kapasitas 500 ribu bibit.
"Kami berkomitmen untuk melanjutkan penanaman pohon pada periode kedepan seluas 1.000 hektar di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak," tandasnya. (luc)
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menegaskan, tak boleh ada pendirian bangunan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGS) termasuk GSE karena melanggar aturan.
“Memamg harus ditertibkan,” ucapnya saat konpers usai meresmikan bangunan dalam kompleks persemaian Pusat Penelitian dan Pendidikan Pohon dan Tanaman Asli (P4TA), Rabu (24/4).
Lebih lanjut ia mengatakan, masalah GSE memiliki sejarah yang panjang karena sekitar tahun 1970-an kawasan Lokapurna pernah diminta purnawirawan namun tukar menukarnya tak tuntas sehingga tak sah.
Ia berjanji, akan terus berupaya salah satunya melalui dialog bahkan sudah ada 24 pemilik bangunan yang menyerahkan kepada Kemenhut. “Jika dihadapi dengan refresif akan terjadi bentrokan,” katanya.
Dalam kunjungan kali ini, Zulkifli Hasan bersama Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Alwinsyah Lubis melepasliarkan 40 ekor burung jalak putih, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Pusat Konservasi Keanekaragaman Sumber Daya Hayati (PKKH) di TNGHS. "Coba dengar, mereka bilang Terima kasih," canda Zulkifli.
Alwinsyah menambahkan, jalak putih termasuk dalam satwa terancam punah oleh "The International Union For Conservation of Nature (IUCN) Redlist. "Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Antam terhadap kelestarian lingkungan dan bentuk nyata terhadap konservasi di setiap wilayah operasi perusahaan," ujarnya.
Tak hanya itu, Menhut juga melakukan meresmikan area penanaman 1.000 hektar pohon. Alwinsyah menegaskan, Antam telah menanam 500 ribu pohon sejak 2010 hingga akhir 2012, serta membangun fasilitas pusat persemaian dengan kapasitas 500 ribu bibit.
"Kami berkomitmen untuk melanjutkan penanaman pohon pada periode kedepan seluas 1.000 hektar di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak," tandasnya. (luc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Perbatasan Keluhkan jadi Korban Pertikaian
Redaktur : Tim Redaksi