Namun, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan punya pandangan lain. Menurut menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Perda RTRW Simalungun tidak ada hubungannya dengan dimulainya proyek KEK Sei Mangkei. “RTRW soal lain, KEK Sei Mangkei soal lain. Tidak ada hubungannya,” cetus Zulkifli Hasan secara khusus kepada JPNN di kantornya, Jakarta, kemarin (26/9).
Dijelaskan Zulkifli, lahan seluas 130 hektar yang akan digunakan sebagai area KEK Sei Mangkei, merupakan lahan milik PTPN. Sementara, PTPN juga sudah menyetujuinya. “PTPN yang punya lahan sudah setuju. Bupati juga sudah mengeluarkan izin lokasi. Ya sudah bisa jalan KEK Sei Mangkei itu. Apa lagi?” ujarnya.
Sementara mengenai RTRW, menurutnya, yang dikaji Kemenhut saat ini bukan hanya untuk RTRW Simalungun, melainkan seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut. Ini menyangkut status lahan di area SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.
Pengkajian lahan di area SK 44 itu, terangnya, dalam rangka revisi Perda RTRW Provinsi Sumut. RTRW Simalungun hanya bagian dari RTRW provinsi, yang tentunya tidak boleh bertubrukan. Nah, kajian area lahan di SK 44 yang nantinya menjadi dasar revisi perda RTRW Provinsi Sumut itulah yang saat ini masih dalam proses kajian tim terpadu yang dibentuk Kemenhut.
Dikatakannya, kajian hanya tinggal beberapa daerah lagi. “Jadi nanti sekalian saja (tidak hanya kajian area SK 44 di Simalungun, red) karena ini untuk revisi RTRW provinsi. Revisi itu kan memang biasa, dilakukan paling tidak lima tahun sekali,” terangnya.
Berkali-kali Zulkifli yang juga Koordinator Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Koridor Sumatera itu menegaskan, sudah tidak ada persoalan lahan proyek KEK Sei Mangkei. “Saya sudah dengar dari bupati langsung, sudah memberikan izin lokasi. Saya juga sudah bertemu PTPN, lahan sudah diberikan. Ya sudah, sudah nggak ada soal itu. Sudah bisa jalan,” ujarnya lagi.
Keterangan Zulkifli ini menanggapi JR Saragih yang pada 18 September 2012 mengadukan belum disahkannya perda RTRW Simalungun oleh Plt Gubernur Sumut ke Kementerian Perekonomian di Jakarta. JR Saragih mengeluh, tatkala Pemkab Simalungun bersama DPRD sudah mengesahkan penyelesaikan Perda RTRW, namun belum juga bisa dijadikan acuan karena belum mendapatkan rekomendasi pengesahan dari Gatot.
Kabarnya, Gatot belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk pemberlakuan RTRW karena harus menunggu hasil kerja tim terpadu yang dibentuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, terkait dengan status lahan di area SK 44 untuk seluruh daerah di Sumut. Pasalnya, yang akan direvisi adalah Perda RTRW provinsi.
Rupanya, menurut Menhut Zulkifli, tidak ada kaitan antara perda RTRW dengan proyek KEK Sei Mangkei dan proyek ini bisa mulai jalan. Tanda-tanda proyek KEK Sei Mangkei sudah jalan, juga bisa dilihat dari turun tangannya Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) ke Simalungun, guna menggenjot kesiapan infrastruktur pendukung operasionalnya kawasan industri tersebut.
Pejabat dari Ditjen Bina Marga datang ke Simalungun akhir Agustus 2012, guna memastikan bahwa dukungan infrastruktur jalan yang mengakses ke kawasan KEK Sei Mangkei tidak menjadi kendala proyek tersebut.
Direktur Bina Pelaksana Wilayah I Ditjen Bina Marga, Subagyo, kepada koran ini saat itu menjelaskan, pihaknya siap memberikan dukungan pembangunan jalan yang mengakses ke KEK Sei Mangkei, meski ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten atau jalan provinsi. “Kita melihat, ini status jalan ada yang dikerjakan kabupaten. Mana yang tidak mampu, kita dukung. Kita lihat mana yang perlu dukungan, mana yang belum tertangani,” imbuhnya.
Dia menegaskan, kedatangannya ke Simalungun ini memang merupakan tugas khusus dari Dirjen Bina Marga Djoko Murjanto. Ditegaskan, pemerintah pusat memang punya komitmen kuat agar proyek KEK Sei Mangkei bisa berjalan sesuai target. “Saya selalu siap menjalankan tugas khusus ini,” ujar Subagyo.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp485 Miliar Lagi untuk Jalan ke Kualanamu
Redaktur : Tim Redaksi