jpnn.com - SANGATTA – Sungguh keterlaluan kelakuan Pn (35), pria warga Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.
Ngebet pengin menikahi wanita idamannya berinisial Je (31), dia tega memanipulasi surat kematian sang istri Ma (32).
BACA JUGA: Aduh Kasihan, Baru Pinjam Uang Langsung Kena Rampok
Pn kini harus berurusan dengan pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena dan Kanit PPA Aipda Rudi Sirait menerangkan, terungkapnya pristiwa tersebut berawal dari laporan yang disampaikan korban Ma 26 Agustus lalu.
BACA JUGA: Oalah, Oknum Brimob Ini hanya Dituntut Ringan
Korban melaporkan bahwa sang suami Pn telah menikah lagi tanpa ada persetujuan dari dirinya.
Tak hanya itu, Pn diketahui telah memalsukan surat pernikahan dengan menyebutkan bahwa Ma telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Yah..Pak Guru Tewas Setelah Booking PSK Muda
Ketika Pn menikah dengan Je di 2015 lalu, posisi Ma sedang berada di daerah Sulawesi untuk mendampingi kedua anaknya untuk sekolah.
Kemudian sekitar awal Maret 2016, dirinya mendapatkan informasi dari si mertua bahwa Pn telah menikah lagi.
Mendapatkan informasi demikian, korban kemudian datang ke Sangatta sekitar akhir Juli lalu. Benar saja, dirinya telah mendapatkan sang suami sudah menikah lagi.
Merasa tak terima dengan perlakuan sang suami, korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Kutim, Agustus lalu.
“Kasus itu sudah kita proses. Baik Pn dan Je telah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku juga masih sedang kita periksa dan mintai keterangan,” kata Kapolres, Senin (17/10) kemarin.
Menurutnya, Je mengetahui bahwa Ma masih hidup. Itu dibuktikan dengan keikutsertaan Je meyakinkan pihak pemerintah desa bahwa Ma telah meninggal di Sulawesi.
“Baik Pn dan Je telah sama-sama sepakat memalsukan surat kematian Ma, hanya untuk bisa menikah lagi,” sebutnya.
Kepada polisi , Pn dan Je mengaku nekat memalsukan surat kematian Ma, karena keduannya merasa telah dimabuk cinta.
Hubungan asmara keduannya telah terjalin selama beberapa tahun terakhir.
“Kedua tersangka juga mengaku mereka sudah sering kali berhubungan layaknya suami istri sebelum mereka menikah. Atas alasan itulah, Pn bersedia menikahi Je, walaupun tindakan keduannya harus memanipulasi surat kematian Ma,” terangnya.
Aipda Sirait menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa buku akta nikah antara Pn dengan Ma, serta dengan Je. Begitu juga dengan surat keterangan kematian Ma yang dipalsukan oleh pelaku Pn.
“Seperti halnya ketua RT dan kades tempat awal pelaku Pn mengambil surat pengantar, kemudian pihak kantor urusan agama (KUA) Sangatta, tempat pelaku Pn dan istrinya Jn melaksanakan pernikahan, telah kita amankan. Pihak-pihak itu juga sudah kita periksa dan mintai keterangan,” jelasnya.
Pelaku Pn terancam disanksi pasal 279 subsider pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara. (drh/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Taksi Pemerkosa Mahasiswi Itu Ditangkap, Yuk... Lihat Mukanya
Redaktur : Tim Redaksi