Menilik Pentingnya Memilih Produk Asuransi yang Tepat pada Bisnis Logistik

Jumat, 12 Juli 2024 – 17:54 WIB
Indonesia Re menggelar sharing session bertajuk “Mastering Maritime Coverage: Navigating Marine Cargo and Freight Forwarder Liability Insurance”, Selasa, 9 Juli 2024. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan data asuransi umum yang dirilis AAUI tahun 2023, posisi premi asuransi umum sejak 2022 hingga 2023 tumbuh sebesar 15,3%.

Pertumbuhan ini juga terjadi pada asuransi marine cargo yaitu sebesar 6,4% (y-o-y). Persentase ini bergerak naik signifikan seiring dengan perkembangan industri maritim dan perdagangan internasional yang kembali meningkat pasca pandemi.

BACA JUGA: Indonesia Re Sebar 450 Kg Daging Kurban untuk Masyarakat

Pertumbuhan tersebut merupakan indikator naiknya frekuensi pengiriman kargo. Dalam skema pengiriman kargo, pihak cargo owner tidak bekerja sendiri dan biasanya membutuhkan jasa dari pihak ketiga sebagai penyedia layanan pengiriman kargo atau yang kita kenal dengan Freight Forwarder.

Di market asuransi, saat ini terjadi tumpang tindih insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan) didalam marine cargo insurance antara pihak cargo owner dengan pihak freight forwarder dan kondisi ini berpotensi menimbulkan dispute atau sengketa pada saat terjadi klaim.

BACA JUGA: Bentuk Karakter Berintegritas, Indonesia Re Gelar Pelatihan Bela Negara

Marine Cargo Insurance menanggung risiko kerusakan atau kehilangan kargo yang terjadi selama pengiriman sesuai kontak perjanjian. Asuransi ini memberikan proteksi kepada pemilik barang yang memiliki kepentingan finansial langsung atas kargo tersebut.

Di sisi lain, Freight Forwarder Liability (FFL) Insurance memberikan proteksi kepada perusahaan pengirim barang (freight forwarder) terhadap potensi risiko tuntutan tanggung jawab hukum yang muncul dari pihak ketiga atas jasa yang diberikan.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Saat ini banyak bermunculan freight forwarder membeli proteksi marine cargo insurance dibanding FFL insurance untuk memproteksi jasa pengiriman yang diberikan kepada cargo owner. Sehingga hal ini memunculkan perhatian khusus bagi praktisi asuransi, apakah freight forwarder dapat dianggap memiliki insurable interest selayaknya cargo owner didalam marine cargo insurance dan bagaimana ketentuan polis marine cargo insurance mengatur hal tersebut.

Berkaitan dengan urgency dalam mencegah dispute di atas, pada Selasa, 9 Juli 2024, Indonesia Re menggelar sharing session bertajuk “Mastering Maritime Coverage: Navigating Marine Cargo and Freight Forwarder Liability Insurance”.

Dalam konteks insurable interest, terlepas cargo owner dan freight forwarder terpapar risiko yang sama dalam sebuah pengiriman kargo, namun, keduanya memiliki kepentingan yang berbeda selama pengiriman kargo.

Cargo owner membutuhkan proteksi terhadap potensi loss damage atas cargo dan hal itu diproteksi dalam cargo insurance.

Sementara freight forwarder membutuhkan proteksi atas potensi tuntutan dari cargo owner atas kerusakaan kargo yang berada dalam service mereka dan hal ini diproteksi dalam FFL insurance.

Tuntutan yang sering timbul dari cargo owner kepada freight forwarder berkaitan dengan potensi kelalaian (negligence) dari freight forwarder selama pengiriman kargo. Jika kelalaian itu sendiri terjadi berulang kali apakah masih dapat dikatakan sebagai sebuah kelalaian atau justru sudah dianggap sebagai tindakan kesengajaan yang tidak dapat dijamin oleh polis marine cargo insurance (Cl 4.1).

Kepala Divisi Client Market & Treaty Indonesia Re Widyo Primastowo dalam paparannya menyebut Freight forwarder Liability Insurance merupakan salah satu jenis Marine Liability Insurance, yang memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum tertanggung sebagai perusahaan freight forwarder selama proses pengangkutan atau pengiriman kargo, mulai dari pengaturan bea cukai dan syarat surat menyurat ekspor-impor, hingga saat penerimaan.

"Jika terjadi kerugian atau kerusakan pada kapal atau kargo, pemilik kapal atau pemilik kargo dapat mengajukan klaim kepada asuransi. Klaim ini harus didukung dengan bukti-bukti seperti laporan insiden, bukti kepemilikan barang, dan dokumen-dokumen lain yang relevan," katanya.

“Ada banyak faktor yang menjadi konsiderasi underwriter dalam melakukan penutupan Freight forwarder, seperti cakupan layanan dari perusahaan tersebut, wilayah operasional perjalanan kapal kargo, juga jenis dan nilai dokumen yang dibawa,” lanjut Widyo.

Pada sharing session yang dihadiri oleh lima puluh lima peserta dari berbagai perusahaan asuransi umum klien dari Indonesia Re (ceding companies), ditekankan terkait perlunya kesamaan pemahaman di market asuransi dan reasuransi terhadap produk asuransi marine cargo dan freight forwarder liability, sehingga ke depannya market menjadi lebih proper dalam penempatan risiko sesuai dengan produk asuransinya.

Selain itu, peran perusahaan asuransi dalam mengedukasi tertanggung sangat dibutuhkan untuk menyosialiasikan produk asuransi secara lebih tepat dan pada akhirnya mampu memberikan solusi asuransi yang menjawab kebutuhan dari tertanggung. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler