Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Adat melalui Sekolah Hukum Pengayoman

Rabu, 31 Agustus 2022 – 21:23 WIB
Sekolah Hukum Pengayoman untuk masyarakat adat. Foto: dok. Kemendikbudristek

jpnn.com, SUKABUMI - Kesadaran hukum bisa diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.

Kesadaran hukum itu juga diperlukan masyarakat adat dalam rangka menjaga ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan.

BACA JUGA: Gandeng Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae, Kemdikbudristek Gelar Festival Lingkar Tiong Kandang

Hal itu yang kemudian mendorong Fakultas Hukum, Universitas Parahyangan melalui Divisi Pengabdian Masyarakat, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menggagas penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman.

Program itu sebagai salah satu rangkaian program Bina Desa 2022.

BACA JUGA: Masyarakat Adat dan Pemerintah Bekerja Sama Menjaga Bumi dan Budaya

"Tujuan utama dilaksanakan kegiatan ini adalah membaktikan ilmu hukum yang sudah diterima di perkuliahan kepada masyarakat," ungkap Michael Hans Ranteallo, Ketua Pelaksanana Sekolah Hukum Pengayoman.

Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat mendukung inisiatif Sekolah Hukum Pengayoman.

BACA JUGA: Menguatkan Masyarakat Adat Turilenrang Lewat Pelestarian Tanaman Obat Warisan Leluhur

Menurutnya, selain membuat masyarakat lebih sadar dengan hukum juga meningkatkan kemampuan swabela masyarakat adat.

"Khususnya di Desa Sinarresmi, atas potensi persoalan hukum yang dapat dialami," tutur Sjamsul Hadi.

Kegiatan yang didukung Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek dan Pemerintah Desa Sinarresmi ini dilaksanakan pada 29-30 Agustus 2022.

Sekolah hukum itu diadakan di dua tempat yaitu Balai Kasepuhan Sinarresmi dan Balai Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Peserta adalah mahasiswa Faskultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan bersama masyarakat dari kedua kasepuhan yang menjadi lokasi pelaksanaan.

Selama dua hari peserta akan mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari akademisi dan praktisi.

Adapun materi yang disampaikan adalah perbedaaan hukum privat dan publik terkait dengan persoalan masyarakat adat, pemahaman tentang permasalahan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Kegiatan ini diakhiri dengan materi langkah-langkah pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Sekolah Hukum Pengayoman sejalan dengan semangat “Merdeka Belajar Kampus Merdeka”, untuk menumbuhkan kesadaran dan membangun keberpihakan generasi muda terhadap masyarakat adat.

Oleh karena itu, pelibatan mahasiswa untuk turut ambil bagian dalam menjadi penting.

Sebaliknya masyarakat adat bisa menyerap informasi dan wawasan baru -tentang hukum, sehingga dihasilkan kader-kader dari masyarakat adat yang memiliki kesadaran hukum.

“Masyarakat hukum adat tersebut sudah lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk. Namun, dalam perkembangannya hak-hak tradisionalnya yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat NKRI melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan Oleh karena itu masyarakat adat menjadi pihak yang sudah seharusnya memahami hukum," ujar Valerianus Beatae Jehanu, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Katholik Parahnyangan. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler