PTPN III dan FSPBUN Teken Perjanjian Kerja Sama Induk, Begini Pesan Menaker Ida Fauziyah

Senin, 20 November 2023 – 19:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024–2025.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Penandatanganan PKB Induk antara PTPN III dengan FSPBUN periode 2024–2025 di Jakarta, Senin (20/11).

BACA JUGA: Kemnaker & Pemkab Ponorogo Gelar Job Fair, Ada 3 Ribu Loker Tersedia

Menurutnya, penandatanganan PKB tersebut menjadi semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. 

Selain itu, adanya PKB diharapkan mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja atau buruh.

BACA JUGA: Temui Tenaga Perawat di Singapura, Menaker Ida: Tingkatkan Kompetensi

“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan, khususnya FSPBUN untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Dia pun mengingatkan PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, tetapi masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Berharap Penerima Bantuan TKM Kembangkan Usaha Berbasis Digital

Jika di kemudian hari terdapat  perbedaan pendapat atau penafsiran  terkait pelaksanaan PKB Induk hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif  antara manajemen dan pekerja," pesan Menaker Ida.

Sementara itu, Direktur Utama PT PTPN III  (Persero) Mohammad Abdul Ghani menambahkan PKB Induk menjadi panduan penyusunan  perjanjian antara perusahaan, anak perusahaan, dan serikat pekerja. 

"PKB Induk ini menjadi upaya dalam meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pengusaha dengan karyawan," ungkapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler