SORONG - Menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan intel gadungan, Andi Iksan, penyidik telah memintai keterangan 4 orang saksi. Dari 4 saksi tersebut, dua diantaranya yang telah membuat laporan secara resmi di Mapolres Sorong Kota.
Dalam keterangannya, saksi-saksi tersebut mengaku mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah. Keempat saksi yang telah diperiksa tersebut mengungkapkan adanya praktek penipuan yang mengatasnamakan anggota intel Mapolres. Bahkan tak hanya itu, tersangka juga sempat mengaku sebagai anggota Resmob Polres Sorong Kota.
“Empat orang saksi yang sudah kita mintai keterangan, kerugian mencapai puluhan juta sampai dengan saat ini.”kata Kasat Reskrim AKP Asep Bangbang S,S.IK yang dikonfirmasi Radar Sorong (16/1) di ruang kerjanya. Dikatakan Kasat Reskrim, kerugian yang diderita tersebut kemungkinan besar bakal bertambah. Hal itu mengingat masih banyak orang yang menjadi korban penipuan tersangka.
Namun para korban tersebut belum membuat laporan polisi, melainkan hanya secara lisan menyampaikan kalau Ia menajdi korban penipuan. Karena itu, polisi masih menunggu penaaduan korban lainnya. Seperti diketahui, modus penipuan dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai anggota intel Polres. Sasarannya mengambil barang-barang sembako.
Dari keterangan saksi, diketahui ratusan karton minuman air mineral, puluhan karung beras, dan ratusan karton sirup serta bahan sembako lainya berhasil diambil tersangka dari para korban. Selanjutnya, barang-barang hasil penipuan tersebut dijual oleh tersangka di beberapa tempat kios dengan menjual sebagian barang.
Hal itu menyulitkan saat dilakukan pelacakan. Namun demikian, di tempat penyimpanan tersangka, polisi masih berhasil mengamankan ratusan karton air mineral yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Menurut Kasat Reskrim, selain memintai keterangan saksi-saksi , pihaknya juga akan kembali memeriksa tersangka. Dalam pemeriksaan sebelumnya tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksinya. Ia mengaku nekat mengaku sebagai anggota intel Mapolres lantaran dalam keadaan terhimpit kebutuhan ekonomi, dengan alasan sang istri yang hendak melahirkan.
Karena kebutuhan ekonomi yang mendesak itulah terlintas dibenak tersangka untuk menyamar sebgaai anggota intel. Bermodal postur tubuh yang mirip intel, Ia pun mulai melancarkan aksinya. Namun sayang, diduga ketagihan dengan hasil yang menggiurkan saat korbannya mulai lengah dan mempercayainya sehingga mudah meminjam barang, tersangka makin melancarkan aksinya hingga akhirnya Ia tertangkap dan kedoknya terbongkar. Setelah ditahan di Mapolres, intel gadungan itu dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Koplo, Wanita Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi