Menipu Lagi dari Dalam Penjara, Kaki Napi Dirantai

Selasa, 07 April 2015 – 07:19 WIB

jpnn.com - BOJONEGORO - Bukan hanya bisnis narkoba yang bisa dijalankan dari dalam tahanan. Narapidana (napi) juga bisa melakukan aksi penipuan dari dalam penjara. 

Seperti yang dialami Miftahul Kusumawati, 29, alias May May, warga Surabaya. Dia diduga menjadi korban penipuan oleh seorang napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. 

BACA JUGA: Palsukan STNK Sulit bang, kalau Palsukan Uang Gampang

Berdasar penelusuran, terlapor (pelaku kasus penipuan) mengaku bernama Elyus Hendik Humaidi. Dia berstatus napi di Lapas Kelas II-A Bojonegoro. Namun, nama yang tertera dalam registrasi lapas bukan Elyus Hendik, melainkan Yulianto, 36, alias Ompong bin Sulisman. Elyus merupakan warga Dusun Bejirejo, Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Blitar. 

Berdasar data di Lapas Bojonegoro, selama menjadi napi, Yulianto diduga sudah dua kali melakukan aksi penipuan dari balik jeruji besi. 

BACA JUGA: Jual Motor Curian ke Polisi, Sindikat yang Pura-pura Pedagang Nasgor Ambruk Ditembak

Di Lapas Bojonegoro, Yulianto masih harus menjalani masa hukuman setahun lagi. Dia baru bebas pada 7 Mei 2016. Yulianto ditahan di Lapas Bojonegoro lantaran kasus penipuan. Awalnya Yulianto adalah napi di Lapas Blitar. Pada awal 2012 dia dipindah ke Lapas Bojonegoro. Beberapa bulan kemudian, tepatnya September 2012, dia dipindah ke Lapas Tuban. 

Selama mendapat pembinaan di Lapas Tuban, Yulianto menunjukkan tingkah laku yang baik. Dia pun mendapat pembebasan bersyarat. ''Saat mendapat PB (pembebasan bersyarat), masa hukumannya masih tersisa delapan bulan lagi,'' ungkap Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Napi dan Anak Didik Lapas Kelas II-A Bojonegoro Koesdwi A. Adi kemarin (6/4). 

BACA JUGA: Dua Anggota Polri Tembak Kepala Sendiri, Ini yang Dilakukan Mabes

Namun, saat masa pembebasan bersyarat itu, Yulianto kembali terlibat aksi penipuan. Dia ditangkap pada 12 Februari 2013 dan dije­bloskan lagi ke Lapas Bojonegoro. 

Pada pertengahan 2014, Yulianto mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Jadi, dia dijadwalkan bebas pada 7 Mei 2016. Namun, pada 14 Desember 2014 dia kembali melakukan aksi penipuan. Bahkan, aksinya kali ini dilakukan di dalam penjara. ''Kami baru tahu setelah mendapat surat pemberitahuan dari polisi,'' ungkap Koesdwi.

Pihak lapas semakin kaget ketika mengetahui Elyus alias Yulianto kembali melakukan aksi penipuan dua minggu lalu atau pertengahan Maret 2015. Sebab, penipuan tersebut lagi-lagi dilakukan Yulianto dari dalam lapas. 

Itu merupakan penipuan kali kedua oleh pria 36 tahun tersebut dari dalam lapas. Korbannya adalah Miftahul Kusumawati alias May May, warga Kupang Krajan, Surabaya. Yulianto beraksi dengan cara menelepon May May. 

Bagaimana mungkin napi bisa menelepon dari dalam lapas? Koesdwi mengakui kecolongan. Dia menyatakan tidak mengetahui Yulianto memegang ponsel ketika berada di dalam lapas. 

Terhadap setiap keluarga napi yang ingin besuk, pihaknya selalu melakukan penggeledahan. ''Mulai tas hingga makanan yang dibawa selalu kami periksa. Jadi, kami benar-benar kecolongan,'' ujarnya.

Menurut dia, petugas lapas memeriksa dan menemukan ponsel dari seorang napi. Ponsel tersebut berada di tangan teman pelaku sesama napi. ''Kami tak menyangka ponsel itu dijadikan alat untuk menipu. Saya baru tahu dari baca koran pagi,'' jelasnya.

Lantas, siapa Athalia Hardiyanti yang membantu pelaku menjalankan aksinya? Menurut dia, Athalia merupakan istri Yulianto. Mereka baru menikah pada pertengahan Februari lalu. Pernikahan mereka pun dilaksanakan di dalam lapas. ''Saya sendiri yang menjadi saksinya,'' katanya.

Atas kasus tersebut, saat ini Yulianto ditempatkan di sel khusus sendirian. Bahkan, kakinya juga dirantai. Hal itu sengaja dilakukan untuk memberikan efek jera. ''Dan, masa hukumannya pasti bertambah,'' tandasnya. (zim/fiq/dwi/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Ambil Sabu-Sabu Malaysia yang Diselipkan di Buku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler