Menjadi Tersangka, Putri Segera Digarap Bareskrim, Irjen Dedi Ungkap Hal Ini

Selasa, 23 Agustus 2022 – 10:07 WIB
Ilustrasi Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) akan segera digarap oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Putri akan diperiksa penyidik dalam pekan ini.

BACA JUGA: Bareskrim segera Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Siap-Siap Saja

“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” ucap Irjen Dedi, di Jakarta, Senin kemarin.

Permintaan keterangan ini, Dedi melanjutkan dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Dedi Prasetyo Sampaikan Kabar Anak-Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

“Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” ungkap Dedi.

Namun, dia belum dapat menginformasikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan.

BACA JUGA: Istri Diserang Harimau, Rudi Hanya Bisa Menyaksikan, Begini Kejadiannya

“Waktunya menunggu info lanjut,” ujar dia.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Empat tersangka lainnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.

Satu di antaranya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.

Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” ujar Agus pada Sabtu (20/8).

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Jalan Gadis 19 Tahun, DO Lalu Pura-Pura Sakit Perut, Sontoloyo!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler