jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada pekan ini.
“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/8).
BACA JUGA: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bharada E Tetap dalam Perlindungan LPSK
Irjen Dedi menegaskan bahwa Putri Candrawathi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. “Infonya seperti itu dari tim sidik,” tegas jenderal bintang dua ini.
Hanya saja, Irjen Dedi belum dapat menginformasikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan. “Waktunya menunggu info lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kak Seto Mendesak Keluarga Besar Polri Melindungi Anak-Anak Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Empat tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
BACA JUGA: Dicecar Komisi III, Mahfud MD Jawab Soal Motif dan Kerajaan Ferdy Sambo
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.
Salah satunya rekaman CCTV vital yang yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Penyidik Bareskrim Polri sudah berhasil menemukan rekaman CCTV itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengatakan Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
Lalu, Putri bersama suaminya, Ferdy Sambo, menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus pada Sabtu (20/8). Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi