jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap wanita berinisial LN (38).
Janda dua anak asal Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat itu kedapatan menjadi bandar sabu-sabu.
BACA JUGA: Banyak Orang ke Rumah Janda Muda, Tetangga Tak Curiga, Ternyata
Penangkapan terhadap LN tersebut berawal dari diamankannya AY (48) warga Tambora, Jakarta Barat di Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (22/9) dini hari.
Dari tangan AY, polisi menemukan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,71 gram. Sabu-sabu tersebut diakui AY dibeli dari pengedar berinisial TJ yang juga merupakan warga Tambora, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Detik-detik Pesawat Militer Pengangkut Taruna AU Jatuh, 22 Tewas
Polisi yang memperoleh informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan dan menangkap TJ di kediamannya. Saat diinterogasi, TJ mengakui sebagai penjual sabu.
Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari bandar LN. Dari informasi TJ itulah, polisi menangkap LN di kediamannya.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Bahaya, Hati-hati
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar LN, polisi menemukan sembilan bungkus plastik sabu-sabu seberat 215 gram, lima plastik berisi narkotika jenis ekstasi dan satu plastik pil happy five.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono mengaku masih memburu jaringan LN. Sebab, identitas pemasok sabu-sabu ke LN telah dikantongi.
“Pengakuannya didapat dari rekannya bernama Malibo. Narkoba tersebut didapat LN dengan cara berkomunikasi dengan Malibo. Setelah komunikasi itu, Malibo ini menaruh narkoba dengan cara di tempel di daerah Grogol, Jakarta Barat,” kata Mariyono, Kamis (24/9).
Menurut pengakuan LN, ia baru pertama kali menerima paket narkoba tersebut. LN tertarik bisnis narkoba lantaran tergiur untung besar yang didapatkan.
“Motifnya karena ekonomi,” ujar Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trisno Tahan Uji.
Atas perbuatannya LN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AY dan TJ dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya di atas empat tahun,” tutur alumnus Akpol 2001 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti