DARUBA - Polisi akhirnya menetapkan dua pejabat Pemkab Morotai sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan PT Morotai Marine Culture (MMC). Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian Umum Setda Morotai Hadad Hi Hasan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sunardi Barakati.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengerusakan di PT MMC 25 Maret 2012 lalu. Selain dua pejabat ini, ada dua honorer di Satpol PP dan di Bapedalda Pulau Morotai, bersama satu PNS yang menjabat sebagai Kasubid di Dinas Pertambangan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dua pejabat, satu PNS dam dua orang honorer sudah ditetapkan tersangka," jelas penyidik yang meminta namanya tidak dikorankan di Polsek Morotai. Penyidik itu ditemui baru selesai memeriksa 26 warga Ngele-ngele bersama Kasatpol PP.
Pemeriksaan itu juga diakui penyidik tersebut dilakukan juga pada 26 tersangka warga Usbar Pante. Dengan demikian total yang sudah ditetapkan menjadi tersanka ada 31 tersangka.
Pihak penyidik hingga kini sudah melakukan 2 kali pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah 3 kali melakukan rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat yakni di Ngele-ngele besar dan di Ngele-ngele kecil.Mereka melakukan reka ulang kejadian 25 Maret lalu tersebut. Selasa malam (1/5) penyidik melakukan pemeriksaan warga Usbar Pante dan Kepala Satpol PP, didampingi Kuasa Hukum Pemkab Pulau Morotai Hamza Sidiq.
Amatan Malut Post (JPNN Group), pemeriksaan terhadap para tersangka ini dilakukan pukul 10.00 WIT hingga pukul 24. 10 di Polsek Morotai Selatan. Siang harinya, Selasa (2/4) rekonstruksi ke 3 kalinya dilakukan di Ngele-Ngele kecil dihadiri 25 warga Usbar Pante yang juga tersangja didampingi Kuasa Hukum Pemkab Morotai.
Dalam rekonstruksi tersebut para tersangka membawa alat bukti yang diduga dijarah 25 Maret lalu. Misalnya tempat tidur (spring bed,red) televisi, tali, jaring keramba, lampu, dan kulit kerang mutiara. Rekonstruksi dimuali pukul 13.00 hingga pukul 17.20 WIT, dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Cabang Ternate di Pulau Morotai yang kini menunggu hasil proses penyelidikan kepolisian. Hamza Sidiq yang juga Kuasa Hukum Pemkab Morotai dan masyarakat Usbar Pante mengakui adanya penetapan tersangka baik pejabat maupun warga tersebut.
Karena itu pihaknya tetap berupaya melakukan pembelaan warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu. Dia berharap proses penyelidikan bisa berjalan dengan cepat sehingga ada kepastian hukum. "Kita akan lakukan pembelaan terhadap terhadap mereka termasuk warga Usbar pante," katanya. (wm-12/ici)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis
Redaktur : Tim Redaksi