Menjelang Kampanye Pilkada, Nana Sudjana Kukuhkan 6 Pjs Kepala Daerah

Selasa, 24 September 2024 – 20:14 WIB
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana mengukuhkan 6 penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota menjelang Pilkada. Foto: Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Selasa (24/9).

Pengukuhan ini dilakukan dalam rangka persiapan menjelang tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA: Kantongi Banyak Penghargaan Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Jadi Tujuan Studi Banding Kemenhan

Keenam Pjs yang dikukuhkan adalah Agung Hariyadi sebagai Pjs Bupati Pemalang, Endi Faiz Effendi sebagai Pjs Bupati Purworejo, Boedyo Dharmawan sebagai Pjs Bupati Kebumen, Widi Hartanto sebagai Pjs Bupati Pekalongan, Ahmad Aziz sebagai Pjs Wali Kota Magelang, dan Dhoni Widianto sebagai Pjs Wali Kota Surakarta.

Nana Sudjana juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tugas untuk Hary Agung Prabowo sebagai Pj Bupati Temanggung.

BACA JUGA: Nana Sudjana: Perbedaan Pilihan Harus Disikapi Bijaksana, Jangan Sampai Menimbulkan Perpecahan

Pengukuhan tersebut dilakukan karena para kepala daerah definitif di enam wilayah tersebut sedang mengambil cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada serentak 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

BACA JUGA: Cek Kesiapan Peparnas XVII 2024 Solo Raya, Nana Sudjana Tinjau Sejumlah Venue

Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 25 September - 23 November 2024.

“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” kata Nana Sudjana seusai acara pengukuhan.

Nana berpesan kepada para pejabat sementara yang dikukuhkan mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif.

Nana juga mengingatkan agar mereka dapat menjaga koordinasi dan bersinergi dengan Forkopimda setempat.

"Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim, Kapolres, Kajati, Kapengti (Kepala Pengadilan Tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pesannya.

Nana menegaskan para penjabat sementara juga dituntut mampu menjaga netralitas ASN – nya. Para ASN perlu terus diingatkan untuk menjaga netralitas. Hal ini merupakan bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik. (jpnn.com)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler