Menjelang Pembacaan Putusan MKMK, Ada Unjuk Rasa Massa Pro-putusan MK

Selasa, 07 November 2023 – 15:22 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo-Gibran) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo-Gibran) menggelar aksi unjuk rasa mendukung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Koordinator Lapangan Muhammad Senanatha menyebutkan pihaknya menyambut gembira putusan MK tersebut.

BACA JUGA: Politik Dinasti Ancam Demokrasi, Prof Lili: Ketika Berkuasa Mereka Koruptif

"Itu memberikan kesempatan bagi kalangan muda dalam berkontestasi pilpres berikutnya," kata Senanatha di lokasi, Selasa (7/11).

Dia menyebutkan putusan MK itu membolehkan anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan maju sebagai capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.

BACA JUGA: Harga Tiket dan Bahan Pokok Meroket, Masyarakat Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Puncak

Namun, lanjut dia, dengan adanya putusan tersebut banyak pihak-pihak yang berupaya mengobok-obok Mahkamah Konstitusi.

"Kami dalam hal ini tidak akan diam dengan adanya peristiwa tersebut. Kami bersama Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

BACA JUGA: Menjelang Putusan MKMK, Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK Gelar Unjuk Rasa

Senanatha mengatakan  putusan MK itu membuka peluang bagi anak-anak muda untuk berkontestasi langsung disetiap pemilu ke depannya.

"Kami sebagai anak muda tidak ingin hak asasi kami dibatasi," tegasnya.

Dia menyebutkan hadirnya MKMK yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie berpotensi tidak efektif.

Sebab, ujar dia, Jimly di lain sisi masih menjabat sebagai anggota DPD RI.

"Yang mana juga tidak dalam ketentuan peraturan rangkap jabatan, serta berpotensi adanya konflik kepentingan,"  kata Senanatha.

Diketahui, sidang pembacaan putusan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim ini akan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie bersama anggota Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, di Ruang Sidang Pleno I Gedung MK, Jakarta, pukul 16.00 WIB.

Jimly sebelumnya mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang dianggap telah membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

"Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat internal. Kami sudah buat kesimpulan," kata Jimly di Gedung MK, Jumat (3/11). (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MKMK   Putusan MK   Unjuk Rasa   MK  

Terpopuler