Menjelang Putusan MKMK, Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK Gelar Unjuk Rasa

Selasa, 07 November 2023 – 14:29 WIB
Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK Carry Greant di Jakarta Pusat. Selasa (7/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Sipil Kawal Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar aksi unjuk rasa menolak putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Aksi tersebut dilakukan menjelang putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres Yakin Keputusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK

Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Sipil Kawal MK Carry Greant menjelaskan pihaknya meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganulir putusan MK tersebut.

Dia menilai putusan itu mengandung konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku untuk Hakim MK

"Ini kan apa yang disebut politik dinasti. Politik dinasti itu kan tidak jauh beda dari orba. Kita tahu sama tahu di belakang ini ada siapa. Kita hanya berpikir positif saja selama ini," kata Carry di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Carry menduga Presiden Joko Widodo alias Jokowi memiliki campur tangan atas putusan MK yang dinilai memuluskan jalan putranya, Gibran menjadi cawapres.

BACA JUGA: Bendum PB Semmi Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

"Kan itu kita enggak bisa mengatakan itu secara hukum ya, karena secara hukum kan tidak jelas itu kan tidak ada datanya infonya. Hanya ini kan perasaan kebatinan saja dan faktanya memang beliau merestui, kan," lanjutnya.

Sidang pembacaan putusan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim akan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie bersama Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams di Ruang Sidang Pleno I Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada pukul 16.00 WIB sore.

Jimly sebelumnya mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara berkaitan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang dianggap telah membuka jalan putra sulung Jokowi, Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres Prabowo.

"Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan," kaya Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11). (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler