Menjelang Pemberkasan NIP PPPK, Guru Lulus PG Bersurat kepada BKD, Minta 2 Hal Ini

Jumat, 13 Januari 2023 – 13:30 WIB
Guru lulus PG yang tergabung dalam FGLPG Dikmen Jateng berharap bisa beraudiensi dengan BKD. Foto dok. FGLPG Dikmen Jateng for JPNN.con

jpnn.com - JAKARTA - Menjelang pemberkasan NIP PPPK, para guru lulus PG bersurat kepada Badan Kepegawaian Daerah.

Surat itu diajukan Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah Nadzif Eko Nugroho.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Honorer Cemas soal Pengumuman PPPK Nakes, 5 Orang Jadi Korban, Prihatin

Ada dua hal utama yang diajukan FGLPG Dikmen, yaitu soal pemberkasan NIP PPPK dan nasib guru lulus PG tanpa formasi 2022. 

Menurut Nadzif, hanya BKD yang bisa memberikan jawaban atas dua pertanyaan yang mengemuka di kalangan guru lulus PG, baik yang sudah mendapatkan penempatan maupun belum.

BACA JUGA: Pelamar PPPK Kemenag Sulut Mencapai 1.495, Pak Sarbin Sahe Merespons Begini

"Kami bersurat kepada Pak Kepala BKD Jateng untuk berkoordinasi dan konsolidasi," kata Nadzif kepada JPNN.com, Jumat (13/1).

Dia berharap permintaan audiensi tersebut direspons BKD.

BACA JUGA: Pengumuman PPPK Nakes Belum Nongol, Honorer K2, & Non-K2 Khawatir Hasilnya Berubah, BKN Kasi Info

Alasannya, agenda persiapan penjadwalan dan persiapan pemberkasan NIP PPPK dari guru lulus PG yang mendapatkan formasi 2022 sangat mendesak. 

Begitu juga skema formulasi dari BKD Jateng terhadap para guru yang belum mendapatkan penempatan. 

"Untuk waktu audiensi, kami mengikuti penjadwalan dari BKD Jateng," ucapnya  

Dia berharap kepala BKD Jateng bisa mengabulkan permohonan FGLPG Dikmen agar seluruh guru lulus PG yang menjadi prioritas satu (P1) mendapatkan kepastian.

Dari pengalaman pemberkasan NIP PPPK guru 2021, terjadi kendala pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di berbagai daerah.

Hal itu membuat jadwal molor, bahkan sampai saat ini masih ada daerah yang belum mengusulkan pemberkasan NIP PPPK 2021.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, Nadzif mengatakan perlu ada sosialisasi bagaimana proses pengisian DRH.

Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses sesuai usulan instansi.

"Makin cepat instansi mengajukan usulan pemberkasan penetapan NIP PPPK, lebih cepat juga BKN proses. Tentunya, usulannya sudah lengkap dengan surat perjanjian kerja PPPK," paparnya.

Nadzif optimistis Pemprov Jateng akan mempercepat proses pengangkatan PPPK dari honorer. Terlebih lagi ada tenggat waktu dari pusat untuk menuntaskan masalah honorer sampai 28 November 2023. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler