jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan panitia instansi pusat maupun daerah untuk berhati-hati menyusun juknis.
Jangan sampai petunjuk teknis (juknis) membuat peserta yang seharusnya layak malah gugur baru pada tahap awal atau administratif.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024: PPPK Boleh Daftar, Pak Taufik Beri Sinyal Keberatan
'Perlu kecermatan panitia instansi terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Sabtu (3/8).
Kecermatan yang dimaksudkan Deputi Suharto adalah ketika panitia Instansi menyusun petunjuk teknis seleksi administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
BACA JUGA: PermenPANRB 6 soal CPNS & PPPK 2024 Tak Ada PP Manajemen ASN, Ternyata
Dia berharap panitia berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya.
"Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” ucapnya.
BACA JUGA: Info Penting Pendaftaran CPNS 2024, Jadwal Seleksi PPPK Belum Jelas
Suharmen pun menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN 2023 pada SSCASN.
Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, lanjutnya, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini.
"Namun, hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan tata cara PPPK untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
"Semua mekanisme perekrutan PNS maupun PPPK ada di PermenPANRB 6 Tahun 2024," kata Aba yang dihubungi JPNN, Kamis (1/8).
Untuk mekanisme pengadaan PNS, lanjutnya, ada regulasi pendukung berupa Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat, ' ucapnya.
Memenuhi syarat ini jelas Aba, di antaranya PPPK sudah bekerja 1 tahun, harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Aba menegaskan tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK. Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang sudah bekerja 1 tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” terang Aba.
Dia memaparkan arah kebijakan pengadaan ASN 2024 masih tetap fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
Menurut Aba, saat ini pemerintah tengah fokus untuk pemenuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu seleksi CPNS 2024 diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad