Menjelang Seleksi PPPK 2023, Honorer K2 Teknis Administrasi Protes, Sebut Istri Simpanan 

Minggu, 06 Agustus 2023 – 16:58 WIB
Ketua Umum DPP FHTTA-K2 Indonesia Riyanto Agung Subekti kembali mengingatkan pemerintah agar berhenti memberikan harapan palsu.  Foto dok. FHTTA-K2 Indonesia for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti mengingatkan pemerintah agar berhenti memberikan harapan palsu menjelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Menurut dia sejak 2015 hingga saat ini pemerintah tidak merealisasikan janjinya menyelesaikan masalah honorer K2.

BACA JUGA: Wahai Honorer, Persaingan Seleksi PPPK 2023 Ketat, Ini Datanya, Jangan Anggap Remeh

Dia juga mempertanyakan soal rencana rekrutmen PPPK 2023 yang ada formasi khusus untuk honorer K2 termasuk tenaga teknis administrasi (TTA). Jangan sampai pemerintah ingin kelihatan baik, tetapi ternyata akhirnya lepas tangan.

"Kawan-kawan sudah mendekati pemda masing-masing, tetapi banyak daerah yang tidak mau mengusulkan formasi PPPK 2023 untuk TTA. Alasannya hanya mengikuti petunjuk pusat," kata Itong, sapaan akrab Riyanto kepada JPNN.com, Minggu (6/8).

BACA JUGA: Percuma Formasi PPPK 2023 Banyak Jika Seleksi Rumit, Honorer K2 Cukup Tes Observasi 

Dia berharap pemerintah jangan membuat kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan kesan program PPPK proyek pencitraan semata. Pemerintah dinilai telah merakit bom waktu dengan kebijakannya sendiri.

Itong pun menyodorkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi bom waktu.

BACA JUGA: 3 Alasan Utama Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri, Panselnas Mengantisipasi

1. Persoalan regulasi aturan tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 melalui PP 56 tahun 2012 yang dianggap sudah tidak berlaku. Faktanya pemerintah terus menggunakan aturan hukum tersebut dalam pengangkatan CPNS.

Sebagai bukti bahwa adanya masalah GBS (Guru Bantu Swasta) di DKI Jakarta diangkat menjadi CPNS pada 2015 melalui PP 56 tahun 2012.

Demikian juga bidan PTT melalui SK Kementerian dan Anggaran Kementerian Kesehatan. Anehnya honorer K2 tidak mendapatkan kesempatan tersebut sehingga mendiskriminasi keberadaan honorer K2. 

2. Kesepakatan 15 September 2015 merupakan janji pemerintah kepada honorer K2.

Hasil Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, BKN dan KASN pada Selasa, 15 September 2015 yang mana seluruh honorer K2 segera diangkat menjadi CPNS secara bertahap dimulai sejak 2016 sebanyak 25 persen, pada 2017 sebanyak 25 persen, 2018 juga sebanyak 25 persen dan 2019 sebelum memasuki masa kampanye Pilpres sebanyak 25 persen.

Hal ini sesuai dengan roadmap penanganan honorer K2 2015 sampai 2019. 

3. Rapat Kerja KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI pada 22 September 2015 yang membahas tentang Rencana Kerja Anggaran tahun 2016, Dokumen Roadmap Penanganan honorer K2 2015 sampai 2019 ini sudah sangat jelas dan transparan bahwa sisa honorer K2 sebanyak 439.956 orang segera diangkat menjadi PNS secara bertahap dimulai 2016 hingga 2019.

4. Dalam seleksi CPNS 2013 sebanyak 297 ribu honorer K2 dinyatakan lulus. Namun, dari jumlah itu sebanyak 30 ribu terindikasi bodong. Ke mana sisa kuota 30 ribu tersebut?

5. Hasil rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun anggaran 2023 Kamis (3/8) di Grand Sahid Hotel belum menyentuh nasib honorer K2 teknis administrasi yang selama ini telah sama-sama mengabdi untuk negeri ini kenapa masih dipandang dengan sebelah mata dan dianggap seperti istri simpanan, dibutuhkan saat diperlukan saja.

"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa pemerintah sudah seenak udelnya membuat aturan kebijakan, tetapi dilanggar sendiri," kata Itong. (esy/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler