jpnn.com, SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita satu unit mobil box berisi 196 kilogram limbah B3, bekas pelayanan medis milik PT. Sukses Selamat Barokah, Jalan Rungkut Mejoto Selatan, Surabaya.
Mobil berisi limbah bekas pelayanan medis dari Rumah Sakit Husada Utama Surabaya ini diamankan karena diduga menyalahi izin pengelolaan.
BACA JUGA: Sering Melamun di Tahanan, Menangis Ingat Istri
Harusnya limbah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam alat khusus (incenerator) dengan suhu tertentu.
Namun, PT Sukses Selamat Barokah justru membiarkan limbah itu di sebuah lahan dekat pemukiman beberapa hari sehingga menyebabkan bau tak sedap dan mengancam kesehatan warga.
BACA JUGA: Seminggu Kenalan Langsung Gituin Remaja, Kini Hamil Dua Bulan
"Setelah mendapat laporan dari warga, polisi mengamankan satu unit mobil berisi limbah, dan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT. Sukses Selamat Barokah. Pengelolaan diduga tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah terkait pengumpulan limbah yang dimaksud," ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Ainul Huri Kasubbid Wasdal Pencemaran Air BLH Jatim, mengatakan, jika limbah B3 tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
BACA JUGA: Jatuh dari Motor saat Beraksi, Lihat Wajah Dua Jambret Ini, Bonyok Abis...
"Seharusnya limbah tersebut dikelola dengan baik, melalui proses pemusnahan yang seharusnya dan tidak ditimbun," ujar
Terlapor kini terancam pasal 102 dan 103 UU RI 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasus ini masih didalami pihak kepolisian dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga Maret 2017, ada 17 Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Bekasi
Redaktur & Reporter : Natalia