Menjual Barang Haram, Bripda Romi Dipecat Tidak Dengan Hormat

Kamis, 08 Agustus 2024 – 14:06 WIB
Upacara pemecatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Romi Novinrian, di Mapolres Kampar, pada Rabu 7 Agustus 2024. Foto:Polres Kampar.

jpnn.com - KAMPAR - Personel Polres Kampar Bripda Romi Novinrian dipecat tidak dengan hormat lantaran menjual narkoba.

Pemecatan itu merupakan tindak lanjut dari sidang kode etik yang telah memutuskan bahwa Bripda Romi terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang serius.

BACA JUGA: Irjen Suharyono Akui 3 Polisi di Sumbar Kena PTDH

Pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Romi, yakni menjual barang haram narkotika.

Polres Kampar pun menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Romi Novinrian, pada Rabu 7 Agustus 2024.

BACA JUGA: Polres Kampar Kawal Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Bangkinang

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengatakan pemecatan ini sebagai wujud ketegasan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina.

“Diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” kata Ronald.

BACA JUGA: Polres Kampar Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan Pemilu

Dengan memberantas oknum-oknum yang tidak layak menjadi anggota Polri, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri makin meningkat.

“PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan, tetapi menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Ronald menambahkan PTDH juga sebagai bentuk punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik.

“Bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan atas kinerja anggota,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler