Irjen Suharyono Akui 3 Polisi di Sumbar Kena PTDH

Jumat, 21 Juni 2024 – 19:10 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat diwawancarai di Padang, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap tiga polisi di daerah itu.

"Pada sidang pertama ada tiga polisi diputus pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono di Padang, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Pungli Oleh Oknum Satpol PP Pekanbaru Kepada Seorang Nenek

Dia menyebut tidak menutup kemungkinan setelah sidang pertama masih ada PTDH terhadap personel Bhayangkara lainnya.

Saat ini Polda Sumbar setempat masih melakukan proses penyidikan terhadap anggota lainnya yang diduga melanggar atau berperilaku menyimpang.

BACA JUGA: Gegara Kasus Vina, Hotman Paris Dituding Terima Suap dari Bupati Cirebon, Waduh

"Mungkin di (sidang) berikutnya masih ada lagi yang menyusul tetapi kami tetap menunggu hasil sidang," ucap jenderal bintang dua tersebut.

Langkah itu diambil untuk menghormati proses hukum yang masih bisa ditempuh oleh oknum anggota yang sedang diperiksa penyidik.

BACA JUGA: Begini Persiapan PN Bandung Menjelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Dengan kata lain, apabila tidak ada banding setelah sidang maka PTDH alias pemecatan segera dilakukan.

Sebagai atasan penyidik, Kapolda Irjen Suharyono bisa menerima apabila dalam keputusan sidang terdapat banding oleh pihak yang diperiksa.

Setelah banding, maka Kapolda bersama tim akan meneliti kembali apakah ada hal-hal yang bisa diterima atau tidak.

"Jadi, wajar kalau misalnya ada anggota yang kemudian sudah diputus bisa jadi putusan itu berubah atas putusan yang dilakukan komisi sidang kode etik," terangnya.

Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1992 itu mengatakan PTDH terhadap tiga personel polisi itu merupakan bagian dari operasi serentak terkait narkoba dan pidana lainnya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Penerima penghargaan Adhi Makayasa 1992 itu menjelaskan terdapat tiga macam sanksi terhadap polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyimpangan pidana.

Sanksi itu berupa tindakan disiplin, tindakan hukum, dan terakhir PTDH.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler