jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menganggap Kapolri Jenderal Sutarman belum sepenuhnya memahami isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan aborsi. Hal ini disampaikannya dalam menanggapi pernyataan Sutarman yang menganggap peraturan itu berbahaya.
Menkes menganggap Kapolri belum membaca aturan itu dengan baik. "Dia belum baca saja, dia bilang wartawan langsung nanya dia. Dia bilang begitu, langsung saya kasih PP nya tentang kesehatan reporoduksi," ujar Nafsiah di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, (17/8).
BACA JUGA: Honorer K2 di Jember, Gresik, dan Bondowoso Belum Diverval
Menurutnya, kapolri tidak keberatan diberi pengertian terkait implementasi PP tersebut. Ia menjelaskan ada tiga syarat tindak abortus dapat dilakukan yaitu kesehatan ibu, di mana hak setiap orang untuk sehat. Kedua, aborsi dilarang kecuali dalam keadaan darurat medis, ibu bisa meninggal di mana bayi menjadi racun atau anaknya tidak survive. Dan ketiga, dilakukan pada korban perkosaan.
Biasanya, kata Nafsiah, korban perkosaan belum siap memiliki anak. Ini, kata dia, juga harus dengan hasil penelusuran dan kerjasama dari pihak kepolisian. "Kita ada tim dari kepolisian, mereka juga sudah terlibat, karena ini sudah sesuai UU," tandas Nafsiah. (flo/jpnn)
BACA JUGA: HUT RI, Hatta Ogah Bicara Pilpres
BACA JUGA: KPK: Sekalipun Anak Presiden, Kalau Bersalah Kita Angkat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Jamin Putusan Sengketa Pilpres Terbebas dari Tekanan
Redaktur : Tim Redaksi