Menkes dan Menpan Tak Kompak soal Honorer Kesehatan

Jumat, 14 September 2018 – 12:52 WIB
Ilustrasi Honorer K2. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf mengungkap ketidakkompakan internal pemerintah dalam proses pengangkatan tenaga honorer kesehatan. Utamanya mengenai batasan usia 35 tahun yang diatur melalui peraturan menteri.

Menurut Dede, komisi yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja sudah menyampaikan desakan sesuai perjanjian pemerintah dengan DPR supaya ada kriteria masa bakti dimasukkan dalam aturan.

BACA JUGA: Honorer K2: Jangan Mempermainkan Nasib Orang, Kualat Nanti

"Karena biasanya kalau tenaga kesehatan makin lama bertugas semakin matang dalam kemampuan menyelamatkan nyawa pasien," ucap Dede kepada JPNN.com, Jumat (14/9).

Aturan mengenai masa bakti tersebut menurutnya pelru menjadi masukan bagi pemerintah. Apalagi Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sudah menyetujui ketika rapat dengan Komisi IX.

BACA JUGA: Kemenkes Diminta Memperkuat Kebijakan Soal SKM

"Menkes setuju, tapi sayangnya Menpan tidak setuju dengan alasan undang-undang," tambah politikus Demokrat asal Jawa Barat ini.

Hari ini, Jumat, ratusan tenaga honorer guru dan kesehatan yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), menggeruduk kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA: Honorer K2 Tua tak Bisa Ikut Tes CPNS 2018, ADKASI Bereaksi

Adapun misi dari demo FPHI adalah menolak rekrutmen CPNS 2018, minta pemerintah batalkan PermenPAN-RB 36/2018. Selain itu mereka mendesak diterbitkannya Perpu untuk peningkatan status honorer menjadi CPNS.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Revisi UU ASN Bisa Hapus Batasan Usia Honorer K2


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler