Menkes Dinilai Bohongi Publik

Minggu, 13 Januari 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkse) Nafsiah Mboi bahwa dirinya tak puas dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang dinilau kurang tegas, mendapat kecaman anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan. Menkes bahkan bisa dituntut karena melakukan kebohongan publik.

Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Minggu (13/1), menyatakan bahwa Menkes seharusnya memahami secara baik UU Kesehatan. Sebab, banyak PP yang menjadi amanat UU Kesehatan ternyata tidak ada tindaklanjutnya.

"Jika hanya PP tentang tembakau saja, maka jelas harus dipertanyakan motif dari munculnya PP tersebut. Karena kita semua tahu industri rokok melibatkan perputaran kapital yang signifikan," ujar

Menurutnya, pernyataan Menkes tersebut sangat berat sebelah. Padahal sebagai bagian dari pemerintah, seharusnya Menkesmemahami kondisi yang ada di lapangan saat ini.

"Menkes seharusnya memberi statement yang menyejukkan, terutama dalam keadaan yang memicu kontroversi seperti ini. Selain itu ia juga harus menjelaskan program pemerintah apa yang akan dilakukan guna menyelamatkan masyarakat lemah, yang terganggu hajat hidupnya akibat PP tersebut, seperti kelompok petani tembakau," tegas Poempida.

Politisi Partai Golkar ini mencontohkan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, juga masih bisa dipertentangkan secara hukum. Apabila dianggap tidak sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia, katanya, maka PP tersebut pun bisa dicabut.

"Tapi ini belum apa-apa menteri malah telah menyampaikan informasi yang menyesatkan, dengan mengklaim zat adiktif lainnya sudah diatur oleh peraturan tentang psikotropika. Padahal tidak ada peraturan zat adiktif seperti alkohol dan caffeine misalnya untuk kesehatan yang juga diamanatkan oleh UU Nomor 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan, red). Ini bisa saja Menkes terbuka untuk dituntut melakukan kebohongan publik," ujarnya.

Sebelumnya, Menkes Nafsiah Mboi mengeluhkan PP Nomor 109 Tahun 2012 yang tidak memuat larangan menjual rokok secara  batang. Ia juga memersoalkan waktu transisi bagi penerapan PP yang cukup panjang, yakni mencapai 18 bulan sejak ditetapkan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberantasan Korupsi Tergantung Vonis Hakim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler