Menkes Sebut Bakal Kaji Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Sabtu, 28 September 2024 – 03:50 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan.

Pihaknya berharap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) bisa didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak.

BACA JUGA: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Menambah Jumlah PHK

“Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti,” ucapnya.

Merri juga mencatat implementasi mengenai standardisasi kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan masukan dari Kemenperin.

BACA JUGA: Pertumbuhan Aset Jamkrindo Terdongkrak Berkat Transformasi

Sayangnya, Kemenperin tidak dilibatkan dalam proses public hearing yang digelar oleh Kemenkes, yang mengisyaratkan adanya pengabaian.

"Kejadian ini berulang, dan kami berharap untuk diikutsertakan dalam diskusi kebijakan yang berpengaruh besar terhadap industri kami," katanya.

BACA JUGA: TCL Hadirkan Gentle Cool Inverter AC, Dingin Hemat Listrik Hingga 70%

Senada, Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Angga Handian Putra menegaskan pihaknya belum terlibat resmi dalam perumusan RPMK.

Dia berpendapat, kemasan rokok polos tanpa merek dapat berdampak pada hak-hak pengusaha, pedagang dan perdagangan internasional.

"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," tegasnya.

Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Adapun kementerian yang belum dilibatkan dalam pembahasan rancangan aturan ini antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpareraf), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menyoroti proses yang terlalu tergesa-gesa di tengah banyaknya masukan pihak terdampak, namun belum kunjung diakomodir.

Pada sebuah kesempatan, Menkes Budi menyampaikan pihaknya tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes.

Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut.

"Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,” kata Budi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Rokok polos   rokok   RPMK   tembakau   Kemenkes  

Terpopuler