Menkes Terawan Bantah Rumah Sakit Jadikan Corona Lahan Bisnis

Sabtu, 18 Juli 2020 – 15:16 WIB
Menkes Terawan menyerahkan bantuan. Foto: Humas Kemenkes

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto membantah fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit, menjadikan penanganan pandemi COVID-19 sebagai lahan bisnis.

Menurutnya, rumah sakit punya etika untuk melayani pasien sebaik mungkin.

BACA JUGA: Menkes Sesumbar soal Gelombang Kedua Virus Corona, Ada Kata Menghancurkan dan Mengendalikan

“Saya percaya rumah sakit punya etika yang baik. Semua punya keinginan yang baik untuk memberikan pelayanan dan melaporkan, menagih, kan. Kami tinggal verifikasi lewat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),” kata Menkes Terawan dalam siaran persnya, Sabtu (18/7).

Meski demikian, Terawan berjanji akan mengecek dugaan tersebut agar tidak ada masalah seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA: Ya Ampun, Staf Desa dan Pegawai Rumah Sakit Berbuat Dosa, Hmmm

“Semua harus berdasarkan data. Tidak boleh berdasarkan opini. Nanti kami akan cek semua,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan.

Di Kalsel, Menkes Terawan menyerahkan santunan bagi tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Angka Penularan Corona di Melbourne Terus Naik

Sekaligus juga insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan Corona, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Santunan diserahkan kepada tiga keluarga tenaga kesehatan yang gugur dalam penanangan COVID-19.

Ketiga tenaga kesehatan itu, dokter spesialis paru Hasan Zain yang bertugas di RS Islam Banjarmasin.

Kemudian seorang perawat, Untung yang bertugas di RSUD Ulin dan Zakaria yang bertugas di Dinas Kesehatan Tanah Laut.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta, diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas.

Sedangkan tenaga kesehatan yang menerima insentif, sebanyak 144 orang tenaga kesehatan.

Terdiri dari 42 orang tenaga kesehatan di RS Bhayangkara, 60 orang d Kantor KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Banjarmasin dan 42 di BBTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan) Banjarmasin.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta.

"Kami menyampaikan rasa duka mendalam atas kehilangan para pahlawan tenaga medis ini. Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada mereka," kata Menteri Terawan.

Dia menambahkan, insentif dan santunan ini wujud perhatian dan penghargaan setinggi-tingginya dari Presiden Joko Widodo, kepada para pahlawan kesehatan. 

Salah satu ahli waris penerima santunan, Gusti Rina yang merupakan istri tenaga kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin yang gugur bertugas, almarhum (alm) Untung, tak dapat menahan haru saat menerima santunan.

Rina mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah tak hanya terhadap perjuangan yang dilakukan (alm) suaminya, tetapi juga seluruh tenaga kesehatan yang berjuang menangani COVID-19 di Indonesia.

Selain pemberian santunan, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Abdul Kadir menyebutkan, Menkes juga memberikan insentif tenaga kesehatan yang bertugas menangani COVID-19 kepada 42 tenaga kesehatan di RSU Bhayangkara, 60 tenaga kesehatan di KKP Banjarmasin dan 42 tenaga kesehatan di BBTKLPP Banjarmasin secara simbolis.

Penyerahan santunan untuk tenaga kesehatan yang wafat oleh Menteri Kesehatan RI ini, adalah kesembilan kalinya.

"Insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit), dan BBTKL-PP

(Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta" tambah Abdul. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler