Menkes Terawan: PSBB Sumbar Tinggal Dilaksanakan

Sabtu, 18 April 2020 – 08:28 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Provinsi Sumatera Barat.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan, di Jakarta, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Waspada Semarang sudah Masuk Zona Merah Covid-19, Siap-siap PSBB?

Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kementerian Kesehatan menilai kasus COVID-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Menkes Akhirnya Setuju PSBB Tegal

Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

Menkes mengatakan Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

BACA JUGA: Selama Penerapan PSBB, TNI Siapkan Ribuan Nasi Bungkus Untuk Masyarakat

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.

Sejauh ini Menteri Kesehatan telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB dan sejumlah daerah telah menjalankan kebijakan tersebut.

Beberapa daerah yang disetujui menerapkan PSBB, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Jawa Barat.

Kemudian Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Banten.

Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

Kota Makassar di Sulawesi Selatan.

Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang di Jawa Barat.

Serta Kota Tegal di Jawa Tengah.

Sedangkan sejumlah daerah yang permohonan PSBB-nya ditolak oleh Menteri Kesehatan karena dinilai belum memenuhi kriteria adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong, Papua Barat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao, NTT. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler