Menkeu Akan Menjadi Ketua Dewan Moneter

Selasa, 01 September 2020 – 07:31 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI yang sedang disusun Badan Legislasi DPR juga mengatur soal pembentukan Dewan Moneter.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembentukan lembaga itu memang masuk dalam draf yang akan dibahas bersama fraksi-fraksi di DPR.

BACA JUGA: DPR Setujui Doni Primanto Joewono Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia

"Di antara usulannya itu. Dulu juga pernah ada, tetapi apakah diusulkan begitu nantinya? Semua kembali ke sikap fraksi dalam penyusunan draf tersebut," kata Baidowi saat dikonfirmasi jpnn.com, Senin (31/8) malam.

Dalam draf awal RUU Revisi UU BI ini juga akan dilakukan pengembalian kewenangan pengawasan bank dari OJK kepada BI.

BACA JUGA: Baidowi Dorong Pemerintah Bubarkan Lembaga yang Tidak Terkait Pelayanan Publik

Serta, terdapat pengubahan di pasal tentang independensi bank sentral tersebut.

Sementara itu, Dewan Moneter yang dalam draf awal RUU ini akan diketuai oleh Menteri Keuangan RI. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Baidowi Mengingatkan Din Syamsuddin yang Hadiri Deklarasi KAMI

Berikut pasal yang mengatur tugas dan kewenangannya;

Pasal 9A

(1) Dewan Moneter membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2) Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

(3) Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter.

(5) Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 9B

(1) Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

(2) Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

(3) Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter.

Pasal 9C

(1) Keputusan Dewan Moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.

(3) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter ditetapkan oleh Dewan Moneter.

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler