JAKARTA - Pemerintah mengusulkan besaran subsidi energi ditetapkan konstan. Dengan mekanisme ini, DPR hanya menetapkan anggaran subsidi per liter. Sedangkan harga BBM dan listrik ditetapkan pemerintah berdasarkan harga keekonomian atau yang berlaku di pasar internasional.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan usulan tersebut akan disampaikan pemerintah dalam APBN Perubahan (APBNP) yang pengajuan tahun ini akan dipercepat. "Dalam menyusun anggaran subsidi, kami ingin supaya DPR cukup menyetujui jumlah nilai subsidi," kata Menkeu di kantornya, Jumat (3/2).
Agus mengatakan harga tidak bisa dibatasi karena mengikuti harga intenasional yang sulit dikendalikan. Ia mengatakan peningkatan harga internasional akan membuat batasan anggaran subsidi tidak sesuai dengan rencana. Ini akan berbuntut terhadap meningkatnya risiko perekonomian Indonesia. Investor juga akan menganggap pemerintah tidak bisa mengelola anggaran dengan baik.
Menkeu mengatakan dalam dua tahun terakhir, pemerintah dan DPR menghabiskan waktu cukup lama untuk membahas subsidi. Sementara masyarakat luas berharap masalah tersebut tidak berlarut-larut.
Agus mengatakan, parlemen masih bisa mendalami penetapan subsidi hingga volume yang bisa disetujui. "Tetapi tidak bisa kemudian menetapkan harga," kata Agus.
Melalui subsidi konstan, DPR hanya turut menetapkan besaran subsidi per liter untuk BBM atau per KwH untuk listrik. Menkeu mencontohkan penetapan subsidi Rp 3.000 per liter. Jika harga internasional naik, harga BBM turut naik. Jika turun, juga akan disesuaikan.
Namun, subsidinya tetap konstan. Selama ini, DPR memiliki kewenangan menetapkan besaran subsidi berikut memberikan izin penetapan harga BBM dan tarif listrik.
Menkeu berharap Kementrian ESDM, PT Pertamina, dan PT PLN bisa menyetujui kontrak kinerja untuk menjaga subsidi sesuai dengan yang ditargetkan. Selama ini, subsidi kerap bengkak dan tidak sesuai dengan yang dianggarkan karena sejumlah program yang tidak berjalan. Contohnya, program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt yang tak berjalan sesuai jadwal, membuat kebutuhan BBM di PLN menjadi lebih besar.
Tahun 2011, realisasi subsidi BBM mencapai Rp 165,2 triliun atau lebih besar 27,4 persen dari anggaran di APBNP 2011. Sedangkan subsidi listrik membengkak 38 persen menjadi Rp 90,5 triliun.
Dalam APBN 2012, harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan mencapai USD 90 per barel. Dengan asumsi itu, pemerintah masih harus menaikkan tarif listrik rata-rata 10 persen per 1 April. Rencana pembatasan subsidi BBM juga sudah diamanatkan dalam APBN 2012.
Sementara, asumsi harga ICP saat ini sudah menembus USD 110 per barel. Subsidi energi ditetapkan Rp 168,559 triliun. Subsidi BBM dan elpiji 3 kilogram ditetapkan Rp 123,559 triliun. Sedangkan subsidi listrik dianggarkan Rp 44,96 triliun.
Kenaikan tarif listrik mesti sudah disetujui akhir Januari lalu. Namun hingga kini, DPR belum menyetujui kenaikan tarif listrik. Menkeu mengatakan untuk mewaspadai itu, APBNP akan dipercepat dari pembahasan reguler yang biasanya dibahas mulai Juni. Percepatan juga dilakukan karena sejumlah asumsi seperti harga minyak yang sudah jauh di atas proyeksi. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Melonjak, Subsidi Bengkak
Redaktur : Tim Redaksi