Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang

Selasa, 02 Desember 2008 – 18:33 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tetap harus melunasi utang pokoknya kepada pemerintah pusatPemerintah tidak akan melayani pemda yang minta penghapusan utang pokok

BACA JUGA: Menpora Ajak Pemuda Ambil Alih Kepemimpinan

Meski utang tersebut merupakan peninggalan rezim pemda sebelumnya, pemda sebagai satu institusi tetap harus membayar kewajiban pembayaran utangnya
Namun, pemerintah tetap membuka peluang bagi pembayaran secara mengangsur atau dicicil.

Bagi pemda yang memiliki tunggakan pinjaman lebih dari Rp25 miliar, seperti Pemko Medan yang punya utang Rp113,452 miliar, Pemko Makasar Rp108,18 miliar, Pemko Palembang Rp82,7 miliar, Pemprov Maluku Rp81,7 miliar, Pemko Manado Rp32,9 miliar, maka diberi waktu maksimal 8 tahun.

Sedang pemda yang punya tunggakan utang Rp15 miliar hingga Rp25 miliar, diberi tenggat waktu 6 tahun

BACA JUGA: Kejagung Dirikan Sekolah Antikorupsi

Ini misalnya Pemprov NAD Rp23,9 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,17 miliar, dan Pemko Palu Rp16,27 miliar.

Untuk pemda yang punya utang di bawah Rp15 miliar, diberi waktu 4 tahun
Misal Pemkab Padang Pariaman Rp10,02 miliar, Pemkab Maros Rp10,7 miliar, Pemko Jambi Rp10,8 miliar, Pemkab Gowa Rp5,8 miliar dan Pemko Bitung Rp12,07 miliar.

Ketentuan mengenai jangka waktu pelunasan utang tersebut tertuang dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah

BACA JUGA: UU Pilpres, Rugikan Hak Parpol

Peraturan Menkeu itu disosialisasikan kepada para pimpinan pemda yang punya tunggakan utang, di gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (2/12).

"Saya ingin masalah ini bersih (pemda mau melunasi utangnya,red), tidak dengan menghapus utang pokokKalau dihapus utang pokoknya, nanti pemda minta utang lagi dan minta dihapus lagi," ulas Sri Mulyani dalam pidato arahannya di acara tersebut(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantin Kejujuran, Kini di Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler