JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tetap harus melunasi utang pokoknya kepada pemerintah pusatPemerintah tidak akan melayani pemda yang minta penghapusan utang pokok
BACA JUGA: Menpora Ajak Pemuda Ambil Alih Kepemimpinan
Meski utang tersebut merupakan peninggalan rezim pemda sebelumnya, pemda sebagai satu institusi tetap harus membayar kewajiban pembayaran utangnyaBagi pemda yang memiliki tunggakan pinjaman lebih dari Rp25 miliar, seperti Pemko Medan yang punya utang Rp113,452 miliar, Pemko Makasar Rp108,18 miliar, Pemko Palembang Rp82,7 miliar, Pemprov Maluku Rp81,7 miliar, Pemko Manado Rp32,9 miliar, maka diberi waktu maksimal 8 tahun.
Sedang pemda yang punya tunggakan utang Rp15 miliar hingga Rp25 miliar, diberi tenggat waktu 6 tahun
BACA JUGA: Kejagung Dirikan Sekolah Antikorupsi
Ini misalnya Pemprov NAD Rp23,9 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,17 miliar, dan Pemko Palu Rp16,27 miliar.Untuk pemda yang punya utang di bawah Rp15 miliar, diberi waktu 4 tahun
Ketentuan mengenai jangka waktu pelunasan utang tersebut tertuang dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah
BACA JUGA: UU Pilpres, Rugikan Hak Parpol
Peraturan Menkeu itu disosialisasikan kepada para pimpinan pemda yang punya tunggakan utang, di gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (2/12)."Saya ingin masalah ini bersih (pemda mau melunasi utangnya,red), tidak dengan menghapus utang pokokKalau dihapus utang pokoknya, nanti pemda minta utang lagi dan minta dihapus lagi," ulas Sri Mulyani dalam pidato arahannya di acara tersebut(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantin Kejujuran, Kini di Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi