UU Pilpres, Rugikan Hak Parpol

Selasa, 02 Desember 2008 – 14:48 WIB
JAKARTA--Partai Bulan Bintang (PBB) tampaknya tidak ingin memuluskan begitu saja Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres)Buktinya, partai berlambangkan bulan bintang itu justru telah mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Kantin Kejujuran, Kini di Kejagung

Karena, Selasa (2/12), partai ini melayangkan menggugat ke MK terkait UU Pilpres yang tertuang dalam pasal 9 dan pasal 3 ayat (5).
Wakil Ketua Umum PBB, Hamdan Zoelva pada JPNN di Jakarta, Selasa (2/12) mengakui kalau dua pasal itu telah merugikan partai politik yang ikut bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 nanti
Sebab, disamping bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga merugikan hak-hak partai peserta pemilu yang dijamin dan dilindungi oleh UU.
Bunyi pada pasal 9 misalnya, aturan pasangan calon diusulkan partai atau gabungan partai yang bisa meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen

BACA JUGA: Korban Lapindo Bertahan di Istana

Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif

Sedangkan pada pasal 3 ayat (5) mengenai Pemilu Presiden, diadakan setelah pemilu legislatif.
Selain PBB, terdapat juga sejumlah partai politik (parpol) lainnya yang siap menggugat UU tersebut

BACA JUGA: Uji Nyali Kejujuran Sebatas Teh Botol?

Diantaranya; Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan Nasional Utama (PKNU) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-India Kerja Sama Antiterorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler