BACA JUGA: Kantin Kejujuran, Kini di Kejagung
Karena, Selasa (2/12), partai ini melayangkan menggugat ke MK terkait UU Pilpres yang tertuang dalam pasal 9 dan pasal 3 ayat (5).Wakil Ketua Umum PBB, Hamdan Zoelva pada JPNN di Jakarta, Selasa (2/12) mengakui kalau dua pasal itu telah merugikan partai politik yang ikut bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 nanti
Bunyi pada pasal 9 misalnya, aturan pasangan calon diusulkan partai atau gabungan partai yang bisa meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen
BACA JUGA: Korban Lapindo Bertahan di Istana
Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu LegislatifSedangkan pada pasal 3 ayat (5) mengenai Pemilu Presiden, diadakan setelah pemilu legislatif.
Selain PBB, terdapat juga sejumlah partai politik (parpol) lainnya yang siap menggugat UU tersebut
BACA JUGA: Uji Nyali Kejujuran Sebatas Teh Botol?
Diantaranya; Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan Nasional Utama (PKNU) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-India Kerja Sama Antiterorisme
Redaktur : Tim Redaksi