Menkeu Perketat Batas Defisit APBD

Kisaran 3,25-6,25 Persen dari PAD

Kamis, 18 September 2014 – 07:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Upaya mendorong penyehatan fiskal pemerintah daerah (pemda) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memperketat batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, setiap tahun pemerintah pusat memang menetapkan batas maksimal defisit dalam APBD tahun berikutnya. Untuk 2015, batas defisit tersebut ditetapkan pada kisaran 3,25-6,25 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Penentuan batas defisit tersebut berdasar kapasitas fiskal masing-masing daerah," ujarnya Rabu (17/9).

BACA JUGA: Kaji Kebijakan Pengganti Subsidi FLPP

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 183/PMK.07/2014 yang baru saja diteken, batas maksimal defisit 3,25 persen berlaku untuk daerah dengan kapasitas fskal kategori rendah. Lalu batas defisit 4,25 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal kategori sedang.

Berikutnya batas defisit 5,25 persen untuk daerah dengan kapasitas kategori tinggi. Terakhir batas defisit 6,25 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi.

BACA JUGA: OJK Bebaskan Investasi Dapen

Jika dicermati, batas maksimal defisit APBD tersebut lebih rendah dibanding APBD 2014 yang berkisar 3,50-6,50 persen dari PAD. Masing-masing untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah hingga sangat tinggi. “Ketentuan ini harus menjadi acuan dalam pembahasan APBD 2015 oleh pemda dan DPRD,” sebut Chatib.

Sebagaimana diwartakan, kapasitas fiskal merupakan gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Itu untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

BACA JUGA: Pencabutan Subsidi Bisa Bikin Pertamina Mati

Dengan basis perhitungan APBD 2012, dari 33 provinsi hanya 2 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi. Yakni DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Lalu 8 provinsi memiliki kapasitas fiskal tinggi. Yaitu Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Kemudian enam provinsi masuk kategori kapasitas fiskal sedang, yakni Aceh, Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Papua. Adapun 17 provinsi lainnya masuk kategori daerah dengan kapasitas fiskal daerah rendah, termasuk empat provinsi di Jawa. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur.

Sementara itu, peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota juga tidak berbeda jauh. Kabupaten/kota yang terdapat di provinsi dengan kapasitas fiskal rendah, sebagian besar memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Sebagai gambaran, di Jawa Timur dari 38 kabupaten kota hanya ada empat daerah yang kapasitas fiskalnya masuk kategori tinggi. Yakni Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Batu.

Lalu empat daerah dengan kapasitas fiskal sedang. Yakni Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. Selain itu, 30 kabupaten/kota lainnya masuk kategori wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, pengetatan batas defisit APBD tahun anggaran 2015 dimaksudkan agar pemda lebih berhati-hati dalam mengelola fiskal daerah. “Intinya, pemerintah pusat menginginkan fiskal daerah yang sehat,” jelasnya. (owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mafia Pupuk Masih Gentayangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler