Menkeu Seleksi Penerima Tax Holiday

Jumat, 04 Maret 2011 – 18:33 WIB

JAKARTA—Aturan mengenai pemberian insentif pajak pada sektor khusus atau tax holiday memang sudah keluarNamun tidak semua sektor bisa mendapatkan fasilitas ini

BACA JUGA: Kenaikan Harga Minyak Diyakini Hanya Sesaat

Untuk menentukan siapa saja yang berhak menerimanya, Kementrian Keuangan masih melakukan berbagai pendalaman lagi
‘’Kita memang sudah mempersiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)

BACA JUGA: REI Ngaku Sulit Terapkan Konsep LHB

Kita juga sudah mendesain yang terkait dengan industri yang akan menerima, kriterianya sampai dengan pengawasannya
Jadi sifatnya masih taraf finalisasi,’’ kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3).

Untuk tahap finalisasi sektor mana saja yang berhak menerima tax holiday, Kemenkeu nantinya kata Agus akan berkoordinasi dengan seluruh Kementrian dan Lembaga (KL)

BACA JUGA: Dana Bagi Hasil Kehutanan Capai Rp 1,14 Triliun

Awalnya pemerintah menargetkan pembahasan mengenai siapa saja yang berhak menerima tax holiday bisa selesai di akhir FebruariNamun sepertinya mengalami kemunduran dari jadwal.

‘’Tapi kalau perumusannya sudah tidak terlalu lama lagiNanti saya akan pastikan lagi ke tim perumusnya,’’ kata Agus.Karena masih belum ditetapkan siapa penerimanya, maka pemberlakuan tax holiday pun masih belum bisa ditetapkanPengumumannya nanti kata Agus, akan dilakukan dalam waktu bersamaanTermasuk soal berapa nilai intensif pajak yang akan diberikan.

‘’Belum sampai ke range (nilai)nyaKarena sudah ada tax allowance dalam arti pajak penerimaan ditambah sampai dengan 30 persen dari investasi, bea masuk dibebaskan dan sebagainyaSekarang ini tinggal tax holiday yang kita rumuskan,’’ kata Agus.

Sementara itu, usulan pemberian pembebasan pajak atau tax amnesty dipastikan kata Agus tidak masuk usulan pemerintahKarena pemerintah justru ingin terus memaksimalkan pendapatan dari sektor pajakDiantaranya dengan mengembangkan potensi, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakanTermasuk juga memperbaiki tekhnologi informasi dan sumber daya manusia dalam sistem pengawasan pajak.

‘’Kalau kita melakukan inisiatif tax amnesty, itu nanti pasti akan tidak optimalJadi kita dalam posisi untuk tidak mengangkat inisiatif tax amnesty dan tidak mungkin sebelum semua sistem berjalan baik,’’ tegas AgusSebelumnya, payung hukum tax holiday ini ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun BerjalanPeraturan ini terbit akhir Desember 2010 dan berlaku awal tahun 2011.

Pemberian fasilitas tax holiday itu merupakan salah satu paket dari delapan paket kebijakan perpajakan tahun 2011Berbekal PP Nomor 94/2010 tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai dasar hukum untuk memberikan tax holidayNamun Kemenkeu masih cukup berhati-hati karena Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sendiri tidak mengatur tax holiday.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek PLTU Pemalang Mulai Ditender


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler