jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, gaji guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebesar Rp4,06 juta.
Gaji tersebut dihitung bagi guru yang sudah menikah dan memiliki dua anak.
BACA JUGA: Wapres: Lulusan PPG Belum Mengajar Boleh Mendaftar Guru PPPK
Peningkatan gaji ini menurut Sri Mulyani sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan guru di Indonesia.
Ketika berstatus honorer, gajinya di bawah standar, ketika diangkat PPPK ada peningkatan kesejahteraan.
BACA JUGA: Persaingan Rekrutmen Guru PPPK 2021 Ketat, Honorer Bakal Bersaing dengan Fresh Graduate
"Kami menyambut gembira upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan melakukan perekrutan 1 juta guru PPPK. Tentunya ini sudah dilakukan dengan perhitungan yang matang," kata Sri Mulyani dalam pengumuman seleksi guru PPPK 2021 secara daring, Senin (23/11).
Dia menyebutkan, saat ini ada 1,6 juta guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.
BACA JUGA: FPI Minta Baliho Habib Rizieq Dipasang Lagi, Mayjen Dudung Abdurachman: Mereka Siapa?
Kalau seandainya rekrutmen hari ini bisa terjadi tentu bisa mengurangi atau dalam hal ini akan mengalihkan status dari honorer menjadi PPPK.
Dia mengakui, kesejahteraan guru honorer sangat berbeda dengan yang statusnya aparatur sipil negara (ASN).
Kesejahteraan guru honorer masih rendah. Itu sebabnya pemerintah berupaya melakukan perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.
"Kami berharap dengan rekrutmen guru PPPK, kesejahteraan guru bisa meningkat," ujarnya.
Dia pun meminta para guru honorer untuk menyiapkan diri agar banyak yang lulus seleksi PPPK.
Negara pun sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK pusat dan daerah lewat APBN/APBD.
Dengan menjadi guru PPPK, mereka (guru honorer) akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
"Guru PPPK mendapatkan gaji sebesar Rp 4,06 juta. Itu bila gurunya sudah menikah dan memiliki dua anak," tandas Sri Mulyani. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad