jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhono (AHY) mendorong investigasi atas penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang.
Pasalnya, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
BACA JUGA: Ahmed Zaki pun Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Membuat Pagar Laut di Tangerang
“Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini,” kata Herzaky Mahendra Putra, staf khusus Menko AHY, dalam keterangannya, Selasa (28/1).
Menurut Herzaky, penyalahgunaan wewenang patut diduga terjadi di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin, Pemprov Jabar Tegur PT TRPN
Pasalnya, penerbitan SHGB merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh kepala kantah.
Selain itu, keputusan pemerintah daerah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga perlu diselidiki.
BACA JUGA: Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
“RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” kata Herzaky.
Menko AHY pun menekankan bahwa investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya dibuka ke publik.
“Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Herzaky.
“Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif