Menko Airlangga: Pengusaha Wajib Memberikan Cuti dan Waktu Istirahat

Kamis, 08 Oktober 2020 – 04:21 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan dalam UU Cipta Kerja pengusaha diwajibkan memberikan cuti-cuti seperti cuti hamil, melahirkan, menyusui, dan haid kepada pekerja atau buruh.

Hal itu Airlangga sampaikan untuk menanggapi kabar yang beredar mengenai penghapusan cuti melahirkan dan haid.

BACA JUGA: Istana Imbau Masyarakat Jauhi Demo Tolak RUU Cipta Kerja

“Mengenai isu cuti haid dan melahirkan dihapus, kami tegaskan pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga terkait dengan cuti-cuti baik itu untuk melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai dengan UU lama tidak dihapus,” jelas Airlangga dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).

Dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

BACA JUGA: Hanya 2 Pihak Ini yang Diuntungkan dari RUU Cipta Kerja

"Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar," serunya.

Seperti diketahui, dalam rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) telah resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Puan Maharani Matikan Mikrofon, Jane Shalimar Merespons Begini

Pemerintah meyakini bahwa UU Cipta Kerja adalah UU yang mementingkan kepentingan rakyat. UU ini juga diyakini bisa memberikan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler