jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tetap berpendapat bahwa penjualan mobil hybrid tidak terkendala meski tanpa insentif.
Dia mengungkap bahwa tanpa bantuan insentif dari pemerintah, penjualan mobil hybrid tetap baik di pasar Indonesia.
BACA JUGA: Kemenko Perekonomian Sebut Market Mobil Hybrid Sudah Terbentuk, Tetapi
“Selama ini tanpa insentif juga penjualannya cukup baik,” kata di Jakarta, Selasa.
Ketika ditanya apakah dapat dipastikan mobil kombinasi bensin dan listrik tersebut tidak akan mendapat insentif? Menko Airlangga menjawab “dipastikan penjualan naik”.
BACA JUGA: Moeldoko: Kami Tidak Mendukung Mobil Hybrid dapat Subsidi, ya
Perdebatan soal pemberian insentif mobil hybrid di antara pemangku kepentingan, asosiasi, pakar, hingga berbagai produsen otomotif sempat berlangsung alot dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, pada akhir Agustus lalu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sepakat dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyampaikan keinginannya terhadap mobil hybrid untuk turut mendapat insentif dari pemerintah.
BACA JUGA: Hyundai Akan Menggenjot Ekspansi Mobil Hybrid
Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menilai mobil hybrid pantas mendapat insentif, berkat efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik dibandingkan mobil bermesin pembakaran internal (ICE).
Selain itu, mobil hybrid, menurut Jongkie, menghasilkan polusi yang lebih rendah karena mesin ICE pada mobil ini jarang beroperasi.
Mobil hybrid juga dinilai lebih andal, karena tidak memerlukan infrastruktur khusus berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seperti BEV.
Sementara itu, pada awal September lalu Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah menyoal tidak ada pemberian insentif untuk mobil hybrid.
"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi, ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta.
Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh pada kendaraan listrik.
Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan, atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Hal itu berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Dengan fasilitas tersebut, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen ialah sebesar 1 persen.
Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-Siap, Hyundai Bakal Meluncurkan 3 Mobil Anyar di lndonesia, Ada Model Hybrid
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha