Menko Airlangga Tegaskan Pemda Bisa Berikan Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Ini Dasarnya

Senin, 22 Januari 2024 – 20:36 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dengan asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fisikal pajak hiburan kepada para pelaku usaha.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HPKD) yang jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal, berupa pengurangan pokok pajak daerah.

BACA JUGA: Begini Respons Inul Daratista Setelah Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.113.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024.

Penegasan ini disampaikan Menko Airlangga seusai menerima audiensi dengan asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1).

BACA JUGA: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Inul Daratista Beri Tanggapan

Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan fiskal terhadap PPh Badan atas penyelenggara jasa hiburan dan terkait dengan kebijakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu.

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Senin (22/1).

BACA JUGA: Begini Curahan Hati Inul Daratista Soal Kenaikan Pajak Hiburan

Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.

Melalui kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif
sebelumnya.

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada).

Menko Airlangga juga menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).

"Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," ujar Menko Airlangga.

Sebagai informasi, turut hadir dalam audiensi tersebut, antara lain Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha perhotelan dan jasa hiburan, seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler