Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS

Kamis, 25 April 2024 – 10:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media. Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan anti-deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) mendapat penolakan dari kelompok bipartisan di Amerika Serikat.

Dilansir melalui mypalmoilpolicy.com, kelompok bipartisan baik dari Partai Republik dan Demokrat juga telah menyoroti kebijakan EUDR yang dianggap tidak adil bagi para petani yang akan memasuki
pasar Eropa.

BACA JUGA: Menko Airlangga Sebut Proses jadi Anggota OECD Bisa Selesai dalam Waktu Dekat

“Amerika bipartisan menentang EUDR, jadi EUDR yang diinisiasi oleh Indonesia di kunjungan bersama antara Menko Perekonomian dan PM Malaysia, itu terus mendapatkan dukungan dari like-minded countries, beberapa waktu lalu baik Republikan maupun Demokrat juga mempertanyakan EUDR,” kata Menko Airlangga dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/4).

Penundaan implementasi atau perubahan regulasi EUDR juga dinilai menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk saat ini.

BACA JUGA: Menko Airlangga Optimistis Pendapatan Per Kapita Bisa Tembus USD 30.300

Pernyataan keberatan terhadap kebijakan EUDR juga sejalan dengan pandangan Menteri Pertanian Uni Eropa.

Selain itu, sebanyak 20 dari 27 menteri juga menyerukan untuk dilakukan penundaan EUDR pada Pertemuan Dewan Agriculture Fisheries Council Configuration (AGRIFISH) yang telah diselenggarakan dalam waktu dekat lalu.

BACA JUGA: Menko Airlangga Bertemu Menteri Ekonomi Finlandia, Bahas Kerja Sama di Bidang Teknologi

"Jadi like-minded countries terinspirasi apa yang dilakukan Indonesia dan Malaysia,” imbuh Menko Airlangga.

Selain itu, kebijakan EUDR yang juga telah mendapat sorotan dari New York Times dan Financial Times tersebut juga dinilai akan memberikan dampak berupa potensi masalah pada rantai pasokan yang berkelanjutan, harga, dan pilihan konsumen, hingga dampak bagi petani dan negara pengekspor.

Adanya potensi dampak tersebut, sejumlah produsen pangan dan komoditas mengharapkan adanya pendekatan yang lebih terukur.

Lebih lanjut, asosiasi pertanian yang terkemuka di Uni Eropa, Copa Cogeca juga telah menyampaikan saran penundaan implementasi kebijakan EUDR karena tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, karena waktu penyiapan kerangka kerja yang lebih memadai tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu implementasi kebijakan EUDR tersebut.

Selain sorotan dan kritik yang disampaikan Amerika Serikat dan Asosiasi Pertanian Eropa terhadap kebijakan EUDR tersebut, gelombang kekhawatiran juga diutarakan oleh berbagai negara-negara, seperti India dan Brazil serta sejumlah negara lainnya yang menyampaikan perhatian yang sangat serius mengenai tuntutan dari implementasi kebijakan EUDR.

Sebagai rancangan regulasi yang dibentuk Uni Eropa dengan sasaran untukmengenakan kewajiban uji tuntas terhadap sejumlah komoditas perkebunan dan kehutanan, EUDR dinilai menjadi salah satu tantangan yang dapat merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan di Indonesia, salah satunya kelapa sawit.

Kemudian mengecilkan berbagai upaya dan komitmen Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversity sesuai dengan kesepakatan, perjanjian, dan konvensi multilateral.

Merespons kondisi tersebut, Indonesia menjadi negara yang terdepan dalam menyerukan concern yang serius dan ketidaksetujuan kepada Uni Eropa atas tindakan diskriminasi terhadap kelapa sawit dengan adanya EUDR tersebut.

Selain itu, Indonesia bersama dengan Malaysia, dan Uni Eropa juga telah sepakat untuk membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force) on EUDR guna mengatasi berbagai hal terkait dengan pelaksanaan EUDR yang dihadapi Indonesia dan Malaysia.

Gugus tugas tersebut juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian yang terbaik terkait implementasi EUDR.

“Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu dan minyak sawit,” kata Menko Airlangga di hadapan para perwakilan Civil Society Organisations dan Non-Governmental Organisations di Brussel, Belgia pada akhir Mei 2023 lalu. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler